Kamis, 29 September 2011
Mencungkil Kelapa
Tiga pekerja di Niki-niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mencungkil isi kelapa kemudian mencincang dan menjemurnya untuk dijual. Di musim panas ini kelapa cincang kering (kopra) menjadi komoditas di Niki-niki. Gambar diambil Minggu, (25/9/2011)
Menjual Semangka
Rabu, 21 September 2011
Ayam Goreng Politik
Drs. Daniel Adoe, Wali Kota Kupang yang kembali bertarung dalam Pilkada Kota Kupang untuk periode 2012-2017, mengkampanyekan diri melalui berbagai media. Salah satunya adalah stiker. Stikernya tertempel pada papan menu sebuah warung makan di Jl. A. Yani, Kota Kupang, NTT. Stiker itu tertempel tepat disamping tulisan "AYAM GORENG LALAPAN". Tulisan menu itu terbesar dari tulisan menu yang lain dan dilingkari. Hal ini dapat dimaknai bahwa Pilkada Kota Kupang ibarat warung dengan berbagai menu (baca: calon wali kota)namun yang paling besar adalah AYAM GORENG LALAPAN alias Drs. Daniel Adoe.
Kampanye Calon Wali Kota Kupang
Perang Spanduk Calon Wali Kota Kupang
Kamis, 08 September 2011
Bupati TTU Dinilai Lecehkan Putusan MA
Pernyataan Bupati Raymundus Sau Fernandes yang seakan memastikan tidak ada Pemilukada ulang mengundang protes komponen masyarakat Kabupaten TTU.
Anggota DPRD TTU asal Fraksi PKB, Siprianus Manehat dan Ketua Garda TTU, Agustinus Tulasi menilai pernyataan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes merupakan sebuah pelecehan terhadap penegakan hukum di wilayah NKRI. "Ini negara hukum pak (wartawan Red).
Jadi, siapapun dia, tidak ada yang kebal hukum di republik ini kalau majelis hakim apalagi MA RI sudah menyatakan suatu putusan hukum berkuatan tetap dan mengikat harus dijalankan tidak ada satu orangpun yang bilang tidak akan Pemilukada ulang. Itu pelecehan amar putusan MA," kata Siprianu Manehat.
Siprianus Manehat juga menilai aksi tandingan yang terjadi beberapa waktu belakangan merupakan upaya untuk mempertahankan suatu produk KPU TTU yang sudah jelas-jelas melangkahi aturan yang berlaku.
Menurut dia, aksi tandingan yang dilakukan massa pendukung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes saat massa Garda TTU berjuang menegakan menegak kebenaran aturan dan keadilan yang selama ini menjadi komitmen publik sebenarnya tidak perlu terjadi.
Karena pihak yang perlu diadili adalah KPU TTU atas penyelenggaran Pemilukada yang sudah terbukti secara hukum menghalalkan sesuatu yang tidak sah dimata hukum. "Bupati dan Wakil Bupati tidak salah, yang melakukan kesalahan adalah KPU TTU, jadi mestinya massa pendukung Bupati dan Wakil Bupati satukan kekuatan dengan massa Garda untuk melawan ketidakbenaran yang sudah dilakukan KPU TTU, meskipun dampak dari putusan MA adalah Pilkada ulang," jelas Siprianus.
Dia meminta paket Bupati-Wabup TTU saat ini beserta massa pendukungnya agar lebih banyak mengambil sikap tenang dan sabar mengikuti proses eksekusi putusan MA oleh KPU atas sengketa Pemilukada TTU yang sudah dimenangkan oleh paket bakal calon bupati-wakil bupati, Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) sejak 19 Mei 2011 lalu.
Menurut dia, langkah ini akan lebih menguntungkan paket Dubes dari aspek politik ketika dalam kondisi terjelek terjadi Pilkada TTU ulang. "Kalau toh harus Pemilukada ulang maka paket Dubes bisa proses hukum KPU sesuai aturan hukum yang berlaku. Apakah melalui mekanisme perdata atau pidana tergantung jenis pelanggaranya, daripada terprovokasi dan terjadi sesuatu yang merugikan diri sendiri," jelas anggota DPRD TTU asal Dapil TTU 1, Siprianus Manehat.
Terpisah, Ketua Garda TTU, Agustinus Tulasi menilai pernyataan Bupati TTU tersebut merupakan simbol kepanikan atas putusan MA RI yang secara tegas mengisyaratkan agar dilakukan Pemilukada ulang karena kerja KPU TTU yang tidak taat aturan yang berlaku saat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilkada TTU 2010 lalu.
Tulasi juga menilai pernyataan seorang Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes tersebut sebagai salah satu indikasi tidak mau menerima putusan hukum lembaga pengadilan tertinggi atas sengketa Pilkada TTU antara KPU melawan paket ESA. "Pernyataan seperti itu menyesatkan rakyat TTU yang sedang berjuang untuk menegak keputusan hukum tertinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mengapa mereka ketakutan, yang berperkara bukan paket Dubes koq mereka seperti cacing kepanasan," kritik Ketua Garda TTU, Agustinus Tulasi. Menurut Agustinus putusan kasasi MA RI atas sengketa Pemilkada TTU antara KPU TTU melawan paket ESA yang dimenangkan paket ESA merupakan sesuatu dilematis namun perlu kearifan berpikir dalam konteks demokrasi ketika akan menanggapinya.
Kendatipun demikian, Agus sapaan akrabnya mengajak seluruh masyarakat TTU agar terus berkomitmen dengan nilai perjuangan yang sudah dibuktikan selama ini. "Salus populi suprema lex, (kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjungi tinggi) demi bonum comune (kesejahteraan bersama)," tegasnya.
http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=43667
Anggota DPRD TTU asal Fraksi PKB, Siprianus Manehat dan Ketua Garda TTU, Agustinus Tulasi menilai pernyataan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes merupakan sebuah pelecehan terhadap penegakan hukum di wilayah NKRI. "Ini negara hukum pak (wartawan Red).
Jadi, siapapun dia, tidak ada yang kebal hukum di republik ini kalau majelis hakim apalagi MA RI sudah menyatakan suatu putusan hukum berkuatan tetap dan mengikat harus dijalankan tidak ada satu orangpun yang bilang tidak akan Pemilukada ulang. Itu pelecehan amar putusan MA," kata Siprianu Manehat.
Siprianus Manehat juga menilai aksi tandingan yang terjadi beberapa waktu belakangan merupakan upaya untuk mempertahankan suatu produk KPU TTU yang sudah jelas-jelas melangkahi aturan yang berlaku.
Menurut dia, aksi tandingan yang dilakukan massa pendukung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes saat massa Garda TTU berjuang menegakan menegak kebenaran aturan dan keadilan yang selama ini menjadi komitmen publik sebenarnya tidak perlu terjadi.
Karena pihak yang perlu diadili adalah KPU TTU atas penyelenggaran Pemilukada yang sudah terbukti secara hukum menghalalkan sesuatu yang tidak sah dimata hukum. "Bupati dan Wakil Bupati tidak salah, yang melakukan kesalahan adalah KPU TTU, jadi mestinya massa pendukung Bupati dan Wakil Bupati satukan kekuatan dengan massa Garda untuk melawan ketidakbenaran yang sudah dilakukan KPU TTU, meskipun dampak dari putusan MA adalah Pilkada ulang," jelas Siprianus.
Dia meminta paket Bupati-Wabup TTU saat ini beserta massa pendukungnya agar lebih banyak mengambil sikap tenang dan sabar mengikuti proses eksekusi putusan MA oleh KPU atas sengketa Pemilukada TTU yang sudah dimenangkan oleh paket bakal calon bupati-wakil bupati, Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) sejak 19 Mei 2011 lalu.
Menurut dia, langkah ini akan lebih menguntungkan paket Dubes dari aspek politik ketika dalam kondisi terjelek terjadi Pilkada TTU ulang. "Kalau toh harus Pemilukada ulang maka paket Dubes bisa proses hukum KPU sesuai aturan hukum yang berlaku. Apakah melalui mekanisme perdata atau pidana tergantung jenis pelanggaranya, daripada terprovokasi dan terjadi sesuatu yang merugikan diri sendiri," jelas anggota DPRD TTU asal Dapil TTU 1, Siprianus Manehat.
Terpisah, Ketua Garda TTU, Agustinus Tulasi menilai pernyataan Bupati TTU tersebut merupakan simbol kepanikan atas putusan MA RI yang secara tegas mengisyaratkan agar dilakukan Pemilukada ulang karena kerja KPU TTU yang tidak taat aturan yang berlaku saat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilkada TTU 2010 lalu.
Tulasi juga menilai pernyataan seorang Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes tersebut sebagai salah satu indikasi tidak mau menerima putusan hukum lembaga pengadilan tertinggi atas sengketa Pilkada TTU antara KPU melawan paket ESA. "Pernyataan seperti itu menyesatkan rakyat TTU yang sedang berjuang untuk menegak keputusan hukum tertinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mengapa mereka ketakutan, yang berperkara bukan paket Dubes koq mereka seperti cacing kepanasan," kritik Ketua Garda TTU, Agustinus Tulasi. Menurut Agustinus putusan kasasi MA RI atas sengketa Pemilkada TTU antara KPU TTU melawan paket ESA yang dimenangkan paket ESA merupakan sesuatu dilematis namun perlu kearifan berpikir dalam konteks demokrasi ketika akan menanggapinya.
Kendatipun demikian, Agus sapaan akrabnya mengajak seluruh masyarakat TTU agar terus berkomitmen dengan nilai perjuangan yang sudah dibuktikan selama ini. "Salus populi suprema lex, (kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjungi tinggi) demi bonum comune (kesejahteraan bersama)," tegasnya.
http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=43667
Bupati TTS Memberikan Bantuan Sapi
Meresmikan Jaringan Air Bersih
Pelantikan Kepala Desa Niki-niki Un
Langganan:
Postingan (Atom)