Rabu, 16 September 2009

TALALU PAMUNGKAS

Rabu, 16 September 2009
Malam yang bising oleh raungan mesin-mesin tua kendaraan yang hilir mudik di Jl. Durian, Kupang. Di atas bentangan dua karpet biru yang digelar di atas lantai secretariat GMKI Cabang Kupang , 20-an civitas GMKI yang duduk dalam bentuk lingkaran memancarkan kidung-kidung sukacita seakan menghangatkan malam yang beku. Jantung yang berdetak senada terdengar mendendangkan lagu persaudaraan.
Pendalaman Alkitab (PA) pada malam ini dipimpin oleh Om Edi Reileki (Sekcab GMKI Kupang). PA ini disatukan dengan ibadah syukur karena ada empat orang berulang tahun (Om Ridho, salah satu senior ultah ke-30; Om Djener Bana, Wasek GMKI Kupang, ultah ke 26; Om Yanto Mapada, KBO GMKI Kupang, ultah ke-25; dan Usi Melan, Sekom Taurat, ultah ke-21. Om Edi yang memimpin ibadah itu memilih bacaan dari Amsal 3:1-9 dan Roma 12:11-12. Setelah bagian Alkitab tersebut dibacakan, kami diberikan kesempatan untuk berbagi pemahaman tentang bacaan itu yang tentunya dalam konteks ulang tahun keempat saudara kekasih kami. Semua yang kami kemukakan berkisar tentang ucapan selamat, harapan agar enteng jodoh dan kata-kata penguatan kepada yang berulang tahun. Bicara soal jodoh, ketiga om yang berultah masih jomblo semua-muanya. Oh ya, waktu mau doa syukur sekalian doa penutup, HP om Ridho berdering dan langsung diangkat olehnya. Karena suara loudspeaker cukup keras kedengaran suara cewe yang mendayu-dayu di balik telepon, “selamat malam . . . !!!”
Semoga saja itu adalah doa kami yang terkabul untuk om Rido. Hahahah!!!
Ibadah itu diakhiri dengan makan bersama.
“Om deng Usi dong makan ko tamba e . . .”
Sejak tadi sore, kami sudah sibuk dengan urusan masak-memasak. Walaupun dapurnya serba terbatas dengan peralatan masak dan diliputi asap, Usi Welcy Ndoek, Usi Ade Deku, Usi Imelda Toele,Usi Esri Lopo, Om Sepus Feo, Om Niko, Usi Mega Liufeto, saya dan kawan-kawan lain tetap semangat untuk iris-iris, potong-potong, goreng-goreng, dan ulik-ulik sambil bercanda ria.
Kemesraan ini janganlah cepat berlalu!!!!! Badiri teguh n jang tagoyang-tagoyang e! Talalu “pamungkas”.

ANGGARAN DASAR DAN PERATURAN ORGANISASI GMKI

Anggaran Dasar (AD)
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia


PEMBUKAAN

Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.

Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2. Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 2
A S A S

“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”


Pasal 3
VISI DAN MISI

1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2. Misi organisasi ini adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.


Pasal 4
USAHA

Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi


Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI

1. Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia


Pasal 6
KEANGGOTAAN

1. Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
d. Anggota penyokong
3. Hak Anggota :
a. Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4. Kewajiban Anggota :
a. Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b. Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.


Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI

1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Kongres.
b. Pengurus Pusat
c. Konferensi Cabang
d. Badan Pengurus Cabang
2. Kongres :
a. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Pengurus Pusat (PP) :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4. Konferensi Cabang (Konfercab) :
a. Konferensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b. Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5. Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.


Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN

a. Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b. Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.


Pasal 9
PERBENDAHARAAN

Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.


Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2. a. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya Pengurus Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.


Pasal 11
PEMBUBARAN

1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2. a. Pengurus Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
b. Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.


Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

***

Peraturan Organisasi (PO)
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA



Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1. Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2. Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.


Pasal 2
KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa :
a. Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b. Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d. Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e. Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asal.
2. Anggota Luar Biasa :
a. Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b. Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3. Anggota Kehormatan :
a. Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b. Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4. Anggota Penyokong :
a. Anggota Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b. Anggota Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c. Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.

5. Daftar Anggota :
a. Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b. Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.


Pasal 3
PENGURUS PUSAT

1. Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a. Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b. Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang – Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c. Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d. Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e. Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f. Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g. Membuka Persidangan Kongres.
h. Memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2. Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3. Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.


Pasal 4
KONFERENSI CABANG

1. Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2. Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b. Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c. Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
3. Pelaksanakaan Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a. Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat.
b. Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang.
c. Konferensi Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d. Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e. Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
4. Perubahan masa kerja kepengurusan:
a. Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b. Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konferensi cabang.
5. Persidangan Konferensi Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b. Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c. Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
6. Konferensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a. Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b. Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7. Konferensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat


Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG

1. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2. Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b. Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c. Badan Pengurus Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3. Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a. Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b. Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c. Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d. Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e. Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4. Rangkap Jabatan :
a. Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b. Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5. Masa Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6. Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a. Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b. Badan Pengurus Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7. Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.


Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG

1. Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2. Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3. Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.


Pasal 7
KOMISARIAT

1. Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2. Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3. Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4. Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5. Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6. Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7. Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.


Pasal 8
LAMBANG DAN MARS

1. Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2. Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a. Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b. Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3. Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu :
a. Upacara Dies Natalis
b. Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c. Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4. Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5. Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6. Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7. Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.


Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER

1. Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2. Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a. Kebaktian
b. Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c. Upacara organisasi yang terdiri dari :
- Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
- Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d. Sambutan-sambutan
e. Penutup.
3. Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a. Kebaktian
b. Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c. Upacra organisasi yang terdiri dari :
- Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
- Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d. Acara khusus Organisasi.
e. Pidato
f. Sambutan-sambutan
g. Penutup
4. Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.


Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI

1. Pengurus Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2. Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.

3. Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.


Pasal 11
P E N U T U P

Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.


dikutip dari:http://gmkikpg-taurat.blogspot.com/2009/05/komisariat-taurat-gmki-kupang.html

Rabu, 02 September 2009

SYAIR GELORA

Ini siang kembali gemuruh
Darah memamah iga baja
Habis asa dalam desah – desah desau
Ah . .

Syair gelora terlantun mendayu
Dari sinar mata bening kering
Oh, muti kilau kemuning
Lentik alis mengalir dalam syair
Aku ini pucuk pepohonan kemarau

Mengapa syair ini tersendat
Turut layu alismu
Aku ingin syair terus deraikan alis
Padu abadi dalam secarik larik

TANJUNG PARAS

Di tanjung parasmu, biar kedip ini belai lembut
Di hadapan ini samudera tiada setapak
Tanjung parasmu lambaian lontar
Suar matamu beri lega
Ku ingin teduh dari guruh
Dalam buai lagu semilir sungguh

Kayuh ini runtuh
Anjungan remuk riuh
Di palung samudera
Hanya bayang juntai rambutmu
Dan keranuman disapurapuh desir pasir

SELANCAR MANIS

Biar jiwa gusar berselancar dalam juntai rambutmu
Sebagai kristal air semerbak
Cerminkan jelita
Melaju dan terombang senang
Pecah di ujung helai
Resapi darah dan gelisahkan dada
Semikan lembutmu lima musim
Dan aku semarak bahagia dalam arak-arakan

REMBULAN NATAL

Seribu malam
Suram
Muram
Kelam
Padam
Saking sakit langit

Purnama benderang di ambang kaabah
Dalam semarak bintang kejora timur
Kali ini purnama sempurna
Bundar terang mengapung di sirostratus
Mata terpana
Diri terdampar dari sungai bening

TUNG

Tung tung tung
Tung tung tung
Tung tung tung

Jantung tung tung
Tung tung jantung

Aku mengarung tak hitung
Terkantung-katung di apung
Terpasung mematung
Digantung
Terancung buntung
Kembung kantung buntung

Bukan bakung buat tung
Itu agung di taman gantung
Aku tung tung tung
Dijunjung tak kunjung
Terkandung senandung dirundung menyambung

Tung tung tung
Tung jantung tung
Untung!