Rabu, 26 Mei 2010

Veky Ditahan Enam Jam

KUPANG,Timex--Bukan karena takut tapi karena hak tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan sehingga Polresta Kupang akhirnya memberi penangguhan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, Selasa (25/5) tadi malam.
Orang nomor satu di DPRD Kota Kupang ini sempat ditahan selama enam jam sejak pukul 12.40 Wita sebelum akhirnya dibebaskan pukul 19.00 Wita. Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto kepada koran ini, Selasa (25/5) tadi malam membenarkan penangguhan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik yang akrab disapa Veky Lerik. "Benar, Veky Lerik yang sempat ditahan, sudah ditangguhkan penyidik," ujarnya.

Ia mengatakan penangguhan penahanan diberikan karena hak tersangka sehingga melalui pertimbangan hukum dan kemanusian akhirnya memberi penangguhan penahanan.
Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik didampingi istri tercinta Yovita Lerik-Rebo yang ditemui di kediamannya tadi malam nampak santai dengan senyuman khasnya mengatakan, penangguhan penahanan diberikan setelah Polresta Kupang menyetujui permohonan penangguhan yang diajukan.

Ditanya soal penahanan terhadap dirinya oleh penyidik Polresta Kupang yang terkesan sarat dengan muatan politik, Veky Lerik sambil tertawa menolak berkomentar. "Saya tidak mau banyak komentar. Adik-adik wartawan yang tahu tafsirkan semua," ujarnya singkat.
Setelah mendapat penangguhan penahanan, Veky Lerik mengaku akan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Kota Kupang sebagaimana biasa. "Mulai besok (hari ini red) saya akan masuk kantor lagi," imbuhnya.

Sempat Ditahan

Sebelumnya, niat baik Kepolisian Resort Kota Kupang menjebloskan Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik ke dalam sel, akhirnya terkabul. Selasa (25/5) kemarin, Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik resmi ditahan setelah menjalani status tangkapan selama 1 x 24 jam dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada manajer PT Suara Sejati, Louis Lily.

Penahanan Veky Lerik--demikian ia biasa disapa--setelah yang bersangkutan menandatangani surat penahanan yang disodorkan oleh penyidik sekira pukul 12.40 Wita. Veky Lerik yang mengenakan kaos hijau dan celana jeans pendek langsung digiring ke ruang tahanan Polresta Kupang. Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik hanya melemparkan senyum kepada wartawan peliput maupun sahabat-sahabatnya dari DPRD Kota maupun anggota kepolisian di Polresta tanpa rasa canggung atau pun takut.

Kapolresta Kupang, AKBP Heri Sulistianto mengatakan, proses penahanan terhadap tersangka Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik berjalan aman. "Tersangka sangat kooperatif sejak dikenai status tangkapan hingga ditahan," katanya.

Ditanya alasan penahanan terhadap tersangka, Kapolresta Heri Sulistianto yang segera pindah ke SPN Singaraja-Bali ini mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka telah tiga kali melakukan hal yang sama yakni perbuatan tidak menyenangkan. Ia mengakui bahwa ancaman hukuman terhadap, Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik hanya satu tahun penjara. Namun karena pertimbangan penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

"Tersangka kita tahan karena telah tiga kali melakukan hal yang sama. Takutnya dalam waktu-waktu mendatang terjadi lagi hal yang sama. Soal ancaman hukuman hanya satu tahun, tidak jadi masalah, karena secara subyektif dan syarat-syarat yang dipenuhi sebagaimana pasal 21 KUHP, maka Polisi bisa menahan seseorang," paparnya.

Ia menambahkan penahanan atas Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan bukan karena ada dorongan dari pihak lain.
Alex Frans selaku penasihat hukum Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik sangat menyesalkan sikap Polresta Kupang yang menahan kliennya.

"Polisi harus belajar dan lihat pasal 50 KUHAP, jangan main tahan saja. Pasal tersebut berbunyi, apabila seseorang melakukan sesuatu, sesuai dengan perintah Undang-Undang, maka tidak dapat dituntut," katanya Atas penahanan tersebut, Alex Frans menyatakan akan melayangkan gugatan kepada Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolresta karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan kliennya.

"Besok (hari ini Red) saya akan daftarkan gugatan ke PN Kupang, karena ini perbuatan melawan hukum, baik kepada Kapolri sebagai tergugat satu, Kapolda NTT sebagai tergugat dua dan Kapolresta sebagai tergugat tiga," tandasnya.

Anggota DPRD Kota Kupang, Jerry Pingak menyayangkan penahanan terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik karena merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya Dewan menggunakan UU tersendiri, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah hukum.

Ia menambahkan, penahanan terhadap pimpinan DPRD itu, merupakan implikasi dari pelaksanaan teknis pemerintahan, dimana melakukan pembiaran, terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin, untuk merekrut tenaga kerja. Ketika terjadi persoalan, DPRD menjadi korban, dimana bisa ditersangkakan, karena membela kepentingan masyarakat, sebagaimana yang dialami Veky Lerik.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah bertanggungjawab atas kondisi ini. Selain itu, pihaknya mulai saat ini tidak akan menerima aspirasi masyarakat. "Jika ada, silahkan ke Polresta, karena salah sadikit, selalu berurusan dengan hukum," ujarnya. Pantauan koran ini, Ketua DPRD Kota Kupang, Veky Lerik dikunjungi para koleganya seperti Jerry Pingak, Kris Matutina, Isidorus Lili Djawa, Meky Balle, Adrianus Talli, Daniel Bifel, Yeskiel Loudoe, Livingstone Ratu Kadja, Mochtar Koso dan anggota Dewannya. Nampak pula, Sekwan DPRD Kota Kupang, Otniel Pello, dan Kadis Sosial Kota Kupang, Enos Ndaparoka serta sejumlah Kabag pada Setwan Kota Kupang.

DPRD Ajukan Penangguhan

Sementara, dari DPRD Kota Kupang dilaporkan, dalam waktu dekat segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Kupang, terkait ditahannya Ketua DPRD, Viktor Lerik. Wakil Ketua DPRD, Yeheskiel Loudoe, kepada koran ini di gedung Dewan, kemarin menegaskan "Jika benar ditahan maka Dewan secara lembaga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena pertimbangannya, dalam waktu dekat kita akan menggelar sidang paripurna LKPJ pemerintah, dan momen ini penting," tegas Loudoe.

Lebih jauh menurutnya, DPRD Kota Kupang menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di Polresta Kupang. Namun di satu sisi, ada agenda sidang, yang mengharuskan kehadiran seluruh unsur pimpinan.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya gangguan dalam kinerja DPRD, karena proses hukum tersebut, wakil rakyat dari PDIP itu enggan berkomentar.
Begitu pula, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak kepolisian terhadap kinerja DPRD, karena kasus itu terjadi di ruang rapat Gabungan Komisi, Yeheskiel menegaskan, terkait hal itu, sudah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Sedangkan, Zeyto Ratuarat, selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, kepada Timor Express di kesempatan yang sama menegaskan, dalam kasus pengancaman terhadap Louis Charles Lily, BK telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPRD. Mereka diantaranya Jerry Anthon Pingak, Viktor Lerik, John Isliko, dan Samuel Taklal.

Mereka yang hadir saat tatap muka antara Louis Lily selaku manejer PT Suara Sejati dan karyawannya yang menggelar demo. "Kami sudah panggil mereka dan diperiksa, dan seperti apa hasil pemeriksaan itu akan kami beber ke pers. Tapi bukan sekarang. Siapapun yang bersalah, akan kami rekomendasikan ke proses selanjutnya. Karena kami di Dewan diatur oleh Tatib. Salahi Tatib, harus siap terhadap konsekwensinya," ujar Zeyto. (lok/boy)


sUMBER: Timex, 27 Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar