Sabtu, 07 November 2009

RENUNGAN TERKAIT MASALAH MANGAN

Karya Allah yang telah dinyatakan dalam dunia sungguh besar dan mengagumkan. Semua karyanya-Nya itu baik adanya. Karya Allah meliputi penyataan secara umum (general revelation) melalui penciptaan alam semesta dan melalui hati nurani manusia serta penyataan secara khusus (special relevation) melalui Alkitab dan Yesus Kristus. Dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas dalam tulisan ini, penyataan Allah yang diulas adalah penyataan secara umum melalui penciptaan alam semesta.
Seperti yang digambarkan dalam Kitab Kejadian Pasal 1, Allah menciptakan bumi dan segala isinya selama bertahap dalam enam hari. Semua yang diciptakan dengan firman-Nya baik adanya, bahkan manusia yang diciptakan dengan tangan-Nya sungguh amat baik. Dalam proses penciptaan itu, Allah menciptakan lebih dahulu siang dan malam; cakrawala; laut dan darat; tumbuh-tumbuhan; matahari; bulan dan bintang; makhluk hidup di udara; dan makhluk hidup di darat. Memasuki hari keenam, di puncak penciptaan-Nya, Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya. Mengapa manusia harus diciptakan di hari terakhir dan menurut rupa Allah? Allah menciptakan manusia di hari ke enam agar manusia bisa menaklukan bumi dan berkuasa atasnya. Berfirmanlah Allah: “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi ” (Kejadian pasal 1 ayat 28). Setelah manusia diciptakan, Allah memberi amanat kepada manusia agar menaklukan bumi dan berkuasa atasnya. Allah memberkati mereka lalu Allah berfirman kepada mereka: “beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi” (Kejadian pasal 1 ayat 28).
Dari sekian banyak ciptaan Allah yang mengisi alam semesta ini, khususnya NTT, salah satunya adalah batu mangan. Di NTT, hampir semua kabupaten memiliki potensi mangan. Hal ini terlihat dari eksploitasi mangan yang marak dilakukan di beberapa kabupaten. Sebenarnya mangan itu apa? Mangan merupakan unsur yang ada dalam golongan transisi, pada golongan III B, periode 4—jika dilihat dari sistem periodik unsur-unsur. Mangan bernomor atom 25 dengan konfihurasi elektron (Ar) 452, 3d5 dan titik leburnya 12500C serta bersenyawa dengan oksigen. Mangan sukar teroksidasi oleh udara dan mudah larut dalam asam encer. Beberapa manfaat mangan yaitu senyawanya MnO2 dipakai dalam pembuatan baterai dan senyawanya KmnO4 dipakai dalam kegiatan-kegiatan di laboratorium. Mangan juga sebagai bahan baku industri baja. Manfaat lain yaitu bila dicampur dengan asam sulfat dapat membersihkan lemak dan dalam bentuk Mn2+ dapat membentuk vitamin C pada tumbuhan (opini Yusuf Nitbani dengan judul Ada Apa dengan Mangan? pada Timex, 10 September 2009). Harga batu mangan sendiri di pasaran cukup menggiurkan yakni berkisar anatar Rp.200,00 – Rp.1000,00, tergantung dari kualitasnya.
Sejak beberapa waktu terakhir ini, media massa tak pernah sepi dari pemberitaan mengenai masalah penambangan mangan secara liar, penjualan mangan secara ilegal dan masalah lain tentang mangan di NTT. Beberapa masalah mangan misalnya, di Kota Kupang, 2,6 ton mangan illegal milik masyarakat Naioni disita Pol PP Kota Kupang karena sekalipun ada larangan penambangan namun masyarakat tetap menambang (Pos Kupang, 24 Agustus 2009). Hingga awal September 2009 saja, di Kota Kupang terdapat 338 ton mangan yang tersebar di 14 titik tidak memilik izin dan bukti pajak (NTT Online, 5 September 2009). Di kabupaten Kupang, Bupati dilaporkan ke kepolisan dengan alasan instruksi Bupati untuk penghentian tambang mangan tidak memilik landasan hukum dan penerbitkan IUP operasi produksi tanpa Amdal (Timex, 9 September 2009). Di Kabupaten TTS, 34 ton mangan yang diangkut truk Primkopol Polda NTT ditahan karena tidak mengantongi izin (Timex, 8 Spetember 2009). Di Kabupaten TTU, oknum polisi membekingi transaksi mangan (Timex, 13 Agustus 2009). Di Reo, Manggarai, mangan ditambang selama belasan tahun namun masyarakat setempat tidak mendapat apa-apa, apalagi ada alasan bahwa mangan tersebut adalah mangan muda (Pos Kupang, 6 Desember 2009).
Penambangan mangan merupakan sebuah upaya untuk menaklukan dan menguasai alam demi kejahteraan manusia, sebagaimana yang diamanatkan Allah saat manusia pertama diciptakan. Beginikah cara menaklukan dan menguasai alam di Flobamora ini demi kesejahteraan semua orang? Haruskah dengan cara penambangan dan penjualan secara ilegal atau dengan persekongkolan serta pembekingan dari oknum pemerintah tertentu?
Menaklukan dan berkuasa atas bumi serta segala isinya hendaknya tidak dimaknai dengan nafsu serakah namun harus dimaknai dengan kasih, dalam bingkai pemanfaatan dan pelestarian alam semesta. Dengan demikian, ciptaan Allah yang memiliki tujuan mulia demi kesejahteraan manusia, tidak disalahgunakan atau dilecehkan. Sebagai ciptaan mulia yang berakal budi, dalam menaklukan dan menguasai bumi serta isinya, kita hendaknya mengolah dan memanfaatkan alam dengan baik demi memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Dalam melaksanakan amanat tersebut, kelestarian alam dan hubungan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah juga hendaknya dijaga. Walau harapannya demikian, mangan sering dieksploitasi tanpa Amdal hingga merusak ekologi lingkungan, ada pembekingan dalam penambangan hingga penjualan mangan dan adanya perseteruan beberapa pihak menyangkut regulasi pertambangan serta adanya penipuan transaksi mangan. Masalah-masalah ini merupakan masalah yang sering terulang dengan penyebab yang sama. Hal ini menunjukan bahwa kita sepertinya tidak mau diatur, keras kepala atau kepala batu.
Menyikapi masalah ini, pemerintah sebagai hamba Allah (Roma 13), baik secara individual maupun secara institusional harus tegas dan konsisten dalam menegakan aturan. Kekuasaan, jabatan atau predikat ‘pemerintah’ yang disandang jangan sampai digunakan untuk bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu untuk menggaruk keuntungan. Persekongkolan atau tindakan yang menjurus pada KKN potensial terjadi dalam pengurusan perizinan penambangan atau penjualan mangan. Sebagai hamba Allah, pemerintah janganlah berselingkuh dengan investor atau pengusaha tertentu tetapi hendaknya terus mengawasi pemanfaatan sumber daya alam di tiap daerah agar karya Allah ini benar-benar dinikmati semua orang. Analisis masalah dampak lingkungan juga jangan sampai hanya formalitas belaka. Kegiatan penambangan seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan juga kerusakan kehidupan sosial masyarakat setempat. Tidak hanya pemerintah namun masyarakat juga sangat diharapkan kontribusi positifnya dalam pemanfaatan SDA seperti penambangan mangan. Sebagai warga negara dan umat Tuhan, hendaknya menaati pemerintah sebagai hamba Allah yang telah membuat berbagai peraturan penambangan. Jangan sampai karena desakan ekonomi, penambangan secara liar terus dilakukan hingga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan penambang, seperti yang yang terjadi di Kabupaten TTS, satu warga tewas karena tertimbun longsoran saat menambang mangan.
Kini pemerintah sebagai hamba Allah dan masyarakat sebagai warga negara sekaligus umat Allah, dalam mengolah atau menangani masalah batu seperti ini, janganlah berkepala batu. Pikiran janganlah membatu sebelum terantuk pada batu yang sama hingga makan batu bahkan tertimbun oleh longsoran batu.

DITERBITKAN DI HARIAN PAGI TIMOR EXPRESS EDISI 1 OKTOBER 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar