Rabu, 02 Juni 2010

Berjuang Hapus Pelanggar HAM

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Patrialis Akbar akan memperjuangkan penghapusan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituduhkan kepada 401 warga eks Timtim sebagaimana daftar SCU PBB.

Karena itu, Menkumham Patrialis Akbar meminta semua pihak agar tidak memperkeruh hubungan RI dan Timor Leste terkait dugaan pelanggaran HAM berat terhadap 401 warga negara Indonesia (WNI) yang dikeluarkan PBB. Patrialis mengatakan pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI untuk ditindaklanjuti.

Patrialis Akbar didampingi mantan Wakil Panglima PPI, Eurico Guterres sesaat setelah tiba di Kupang, Selasa (1/6) kemarin dalam rangka meresmikan Law Center di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menjelaskan, dirinya sudah mendapat informasi dari berbagai pihak terkait kasus mencuatnya 401 nama WNI yang dituduh terlibat pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat Timor Timur tahun 1999 silam.

"Sudah saya dapatkan informasi termasuk dari Pak Eurico (Eurico Guterres, Red) terkait persoalan ini. Dan, saya sudah sampaikan kepada Dirjen HAM, sehingga pasti kita tindaklanjuti. Saya juga sudah laporkan ke Menkopolkam (Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Red)," kata Patrialis Akbar.

Dia juga mengakui sangat menyayangkan dilansirnya 401 nama WNI yang dituduh melanggar HAM berat. Padahal, tandasnya, hubungan RI dan Timor Leste baik-baik saja tanpa persoalan. "Sangat disayangkan sekali kenapa nama-nama ini keluar, padahal kita tidak ada masalah lagi dengan Timor Leste. Hubungan kita dengan Timor Leste baik-baik saja, kok," tutur Patrialis. Oleh karena itu, dirinya siap merespon persoalan ini untuk segera diselesaikan demi menjaga hubungan baik RI dan Timor Leste.

Patrialis juga mencontohkan, Indonesia saat ini tidak lagi mempersoalkan harta milik negara di Timor Leste yang disengketakan demi menjalin hubungan baik dengan negara baru itu. Indonesia, kata Patrialis, lebih memilih membiarkan saja demi hubungan baik kedua negara. "Harta yang belum terselesaikan di Timor Leste tidak lagi kita persoalkan. Kita sudah cooling down dan biarkan saja demi hubungan antarnegara yang baik," tegas Patrialis.

Oleh karena itu, kepada 401 nama di mana paling banyak adalah warga eks Timtim, Patrialis meminta agar tidak perlu memperkeruh suasana, karena pemerintah RI akan terus merespon hal ini dan akan bersama pemerintah Timor Leste menyelesaikan persoalan ini. "Semua pihak harus waspada dan hati-hati, karena ini menyangkut hubungan antarnegara, tapi pasti kita akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengklirkan masalah ini, sehingga tidak ada resistensi, khususnya 401 nama WNI ini," urai Patrialis.

Resmikan Law Center NTT

Pada kesempatan itu, Menkumham RI, Patrialis Akbar meresmikan Law Center NTT di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang merupakan daerah ketujuh yang memiliki Law Center.

Peresmian Law Center NTT oleh Menkumham Patrialis Akbar, Selasa (1/6) kemarin, ditandai dengan penandatanganan prasasti. Acara peresmian itu dihadiri Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, Kapolda NTT Brigjen Pol Yorry Yance Worang, Danrem 161/Wira Sakti, Kol Arh. I Dewa Ketut Siangan, Wakil Walikota Kupang Daniel Hurek, anggota DPR RI asal NTT, Saleh Husin dan Herman Hery serta undangan lainnya.

Patrialis Akbar yang didampingi Ny. Sufriyeni Patrialis Akbar disambut meriah dengan tarian adat di gedung Kanwil kemenkumham Provinsi NTT. Maklum, sejak Kanwil Kemenkumham didirikan 24 tahun silam (dulu Departemen Kehakiman Red), untuk pertama kalinya dikunjungi oleh Menteri Hukum dan HAM.

NTT menjadi daerah ketujuh yang mempunyai Law Center. Law Center merupakan program pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM saat berada di bawah kendali Patrialis Akbar.

Menkumham Patrialis memprogramkan seluruh Kanwil Kemenkumham di tanah air membentuk Law Center, salah satunya bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi produk-produk hukum di daerah. Pasalnya, banyak produk hukum, semisal peraturan daerah (Perda), masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam sambutannya, Patrialis mengatakan Law Center menjadi pusat kajian hukum, konsultasi hukum dan pembelajaran hukum bagi semua masyarakat, termasuk pemerintah daerah. Selain itu, perguruan tinggi pun bisa menjadikan Law Center menjadi tempat menimba ilmu. "Saya kira dengan adanya Law Center, makas masyarakat bisa belajar dan mengakses semua informasi tentang produk hukum," katanya.

Sementara itu, khusus untuk perguruan tinggi, tandas Patrialis, telah diberi kemudahan kepada 30 perguruan tinggi di NTT untuk dapat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di lembaga-lembaga pemasyarakatan (LP). Hal dimaksudkan agar mahasiswa turut memberikan pengawasan terhadap proses hukum, termasuk kinerja aparat penegak hukum.

"Kalau mahasiswa masuk LP, saya kira aparat penegak hukum pasti berpikir panjang juga, tapi memang harus demikian supaya ada pengawasan. Hal ini dimaksudkan untuk lembaga penegakan hukum pun harus transparan agar keadilan benar-benar tercapai," tandasnya.

Patrialis juga menantang Kanwil Kemenkumham NTT untuk bisa menjadi pionir pembentukan desa sadar hukum. Dikatakan, hal ini juga sudah menjadi rencana Kemenkumham agar masyarakat di desa harus cerdas dalam bidang hukum. "Saya kira kalau NTT bisa, maka NTT yang pertama di Indonesia membentuk desa sadar hukum." tantang Patrialis.

Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengakui kehadiran Law Center sebagai bentuk pelayanan hukum dan advokasi hukum yang berdayaguna untuk masyarakat NTT. Dengan demikian, katanya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan-pelayanan jasa hukum dengan tepat.
Frans Lebu Raya berharap Law Center dapat memberikan pelayanan tepat waktu, konsisten dan memberikan solusi bagi permasalahan hukum dan HAM di Provinsi NTT. Dia juga mengakui harus ada kerjasama antara Pemda dan Kanwil Kemenkumham agar regulasi yang dibuat oleh Pemda dapat diterima secara baik oleh semua pihak.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Baldwin Simatupang, mengatakan, Law Center siap melayani seluruh masyarakat NTT dalam bidang hukum, termasuk Pemda dan instansi-instansi lainnya. Di Law Center sendiri, kata Baldwin, disiapkan tim konsultasi hukum dan tim pengamat. Menurutnya, tim ini sudah mulai berjalan dan akan terus melaksanakan tugasnya.

Menkumham Patrialis Akbar, Rabu (2/6) hari ini juga akan meresmikan pencanangan 'Flobamoraku Sadar HAM' sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama. Selanjutnya, Menkumham akan melakukan peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dan Kantor Imigrasi Kupang. (sam)


Sumber: Timex, 2 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar