Minggu, 22 Agustus 2010

Pencemaran Laut Timor Tragedi Kemanusiaan

Upaya untuk mendapatkan penyelesaian yang wajar dan manusiawi terhadap semua kerugian akibat pencemaran di laut Timor terus dilakukan semua pihak.


Bahkan, Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bersama beberapa komponen masyarakat dan nelayan serta warga pesisir yang dirugikan menggelar diskusi ilmiah, Sabtu kemarin di hotel Sasando Internasional.

Momentum satu tahun tumpahan minyak Montara di laut Timor itu menghadirkan, ketua YPTB, Ferdi Tanoni, Frans Tulung, P Gregor Neonbasu, SVD, P David Amfotis, SVD, Willem Wetan Songa, Damianus Talok, Yusak Riwu Rohi, Frans Sarong, Kornelis Bria, Donatus J Manehat, Hesron Hailitik serta ketua Aliansi Nelayan Tradisional Pulau Timor (Antralamor), H Mustafa dan beberapa anggotanya.

Dampak pencemaran di laut Timor saat ini bukan sekedar urusan politik dan diplomasi semata, tapi jauh lebih penting adalah persoalan kemanusiaan. “Warga kita yang tidak tahu politik dan diplomasi jadi korban permainan elit Jakarta. Karena itu berbagai perjanjian yang telah dilakukan perlu dikaji ulang,” ujar P Gregor Neonbasu, SVD.
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini (pencemaran, red) merupakan bukti dari kelemahan di masa lalu dan diteruskan hingga kini.

Pernyataan doktor lulusan Australia itu kemudian menjadi salah satu dari enam poin pernyataan sikap yang dihasilkan dalam diskusi yang berlangusng kurang lebih empat jam itu.
Dalam kesempatan itu juga disepakati membentuk tim yang beranggota semua komponen yang hadir pada diskusi itu.

Pernyataan sikap ditandatangani 14 inisiator itu ditujukan kepada Presiden RI, Pemerintah Federal Australia, PTTEP Australasia dan Pemprov NTT. Dalam diskusi disimpulkan, pertama, tragedi Montara bukanlah merupakan urusan politik ataupun urusan diplomasi, juga bukanlah urusan illegal fishing dan pelintas batas.

Akan tetapi murni masalah lingkungan dan kemanusiaan yang bersifat universal yang sama kita junjung, tanpa ada batas-batas wilayah, negara dan perbedaan suku bangsa dan etnis.

Kedua, menolak cara penyelesaian ganti rugi yang disepakati oleh Tim Advokasi Pemerintah Indonesia bentukan Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Ketiga, menuntut PTTEP Australasia untuk membatalkan pemberian 5 juta USD sebagai uang muka ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia. Sebaliknya, dana 5 juta USD tersebut digunakan untuk mendanai sebuah investigasi independen yang menyeluruh, komprehensif dan ilmiah.

Keempat, Pemerintah Federal Australia harus bertanggungjawab sepenuhnya atas tragedi Montara dengan mendesak PTTEP Australasia untuk melakukan hal yang sama terhadap rakyat Indonesia sebagaimana juga yang dilakukan terhadap Australia yakni dengan mendanai sebuah investigasi independen yang menyeluruh, komprehensif dan ilmiah dengan melibatkan para ahli dari Pemerintah Indonesia, Pemerintah Australia, PTTEP Australasia dan masyarakat yang selama ini diadvokasi oleh Yayasan Peduli Timor Barat beserta jaringan dan aliansinya.

Kelima, mendesak Pemerintah Australia untuk mengalihkan dana-dana bantuan Ausaid untuk Indonesia Timur melalui kantor perwakilannya di Kupang menjadi dana bantuan kemanusiaan untuk diberikan kepada masyarakat NTT yang terkena dampak dari tumpahan minyak Montara.
Keenam, mendesak Pemerintah Provinsi NTT agar bersama YPTB dan jaringan serta aliansinya untuk memperjuangkan hak-hak korban serta ganti rugi ekonomis dan ekologis. (mg9)
Sumber: http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=40782

Tidak ada komentar:

Posting Komentar