Senin, 11 Oktober 2010

Tersangka, Kepala Daerah Dicopot

Jumlah kepala daerah (kada) yang menjadi tersangka, terdakwa, hingga terpidana kasus korupsi cukup memprihatinkan. Berdasar data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga pertengahan 2010, total 125 kepala daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, jumlah tersebut tergolong tinggi. "Hal itu karena di Indonesia ada 524 kepala daerah," kata Djohermansyah di Jakarta Jumat (8/10).

Untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya pemerintahan terkait dengan status hukum kepala daerah tersebut, Djohermansyah membuka wacana perlunya merevisi sebagian isi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya, aturan tentang seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa.

Menurut dia, selama ini proses pemerintahan di daerah sudah terganggu saat kepala daerahnya berstatus tersangka. Apalagi bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan. Menjadi aneh, lanjutnya, bila sudah ditahan, tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan. "Perlu kira review, masak di penjara masih aktif," ujarnya.

Menurut dia, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang berstatus tersangka langsung diberhentikan sementara. Hal itu tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No 32 Tahun 2004. "Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka, janganlah ngurus-ngurus kantor. Ya, itu kita akomodasi," ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=41165

Tidak ada komentar:

Posting Komentar