Jumat, 20 Mei 2011

Pro Kontra Kehadiran Obama di TTS

(Refleksi Terhadap Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Baik)

Oleh: Eduard Markus Lioe, S.Ip, SH, MH
(Anggota DPRD Kab.TTS)

Kehadiran Obama di Kabupaten TTS mengundang reaksi pro dan kontra. Namun, jangan salah Obama yang dimaksud bukanlah Barack Obama, sang Presiden Amerika Serikat saat ini. Tetapi, sekelompok tukang ojek yang menamakan diri OBAMA (Ojek Bawa Mangan). Kehadiran mereka oleh sebagian kalangan disambut seperti pahlawan. Hasil yang mereka dapatkan dari usaha beli dan jual batu mangan, setidaknya menambah penghasilan keluarga. Mereka juga telah “menghidupi” usaha dari sejumlah penadah mangan yang beroperasi di TTS.

Sedangkan bagi sejumlah kalangan termasuk PT.SMR, kehadiran OBAMA dipandang sebagai “parasit“ yang kehadirannya tidak hanya telah merebut makanan dari tempat dimana dia menumpang, tetapi juga merusak sebagian sistem. Hal mana yang dialami oleh PT.SMR, kendaraan dan pos jaga mereka pernah dirusakkan sebagai buntut dari serentetan ketegangan di sekitar lokasi tambang.

Rupanya kesungguhan PT. SMR yang telah mengerjakan jalan desa, memeliharanya bahkan membantu melistriki rumah masyarakat sekitar lokasi tambang, belum memuaskan masyarakat. Diduga aksi pemblokiran jalan masuk menuju lokasi tambang yang dilakukan oleh masyarakat sekitar merupakan buntut dari ketegangan antara PT. SMR dan OBAMA, sehingga aktivitas penambangan menjadi terganggu.

Oleh sebab itu, munculah permintaan dari pihak PT.SMR kepada Pemerintah Kabuapaten TTS untuk menciptakan suasana yang kondusif dengan menertibkan OBAMA, sehingga pihaknya dapat bekerja dengan aman dan tenang. Pemerintah Kabupaten TTS telah berusaha menyelesaikan persoalan antara PT.SMR dan masyarakat sekitar, namun sejauh ini dirasa belum memuaskan bagi semua pihak. Bahkan pernyataan demi pernyataan yang disampaikan Pemerintah guna menuntaskan polemik tambang mangan di Supul masih sebatas janji belaka.

Masyarakat dan investor masih terus menanti dalam ketidakpastian. Rupanya ketidakpastian inilah yang turut menyulut aksi demonstrasi yang digalang oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama Untuk Kemakmuran Rakyat TTS.

Dalam aksinya, Forum Bersama tersebut mengajukan tuntutan kepada Pemerintah untuk menjamin rasa aman kepada semua perusahaan yang telah mengantongi ijin untuk melakukan penambangan dan menjamin kepastian hukum kepada seluruh masyarakat TTS dalam usaha peningkatan kesejahteraan lewat pengelolaan dan pemanfaatan potensi mangan.

Kondisi terkini TTS ini menunjukkan suatu fenomena dalam era reformasi. Pemerintah (lembaga eksekutif) dituntut oleh masyarakat untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan yang baik dimana ada kepastian hukum sehingga tercipta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan harapan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang lebih sejahtera.

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara menunjukkan terjadi banyak penyimpangan dalam hal penegakka hukum. Seringkali Pemerintah melalaikan bahkan menindas kepentingan warga. Hal ini telah terjadi pada masa Orde Baru sampai dengan lahirnya reformasi. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengarahkan, membatasi dan mengontrol Pemerintah justru digunakan untuk melegitimasi atau membenarkan tindakannya.


Penegakkan Hukum dan Good Governance

Keberadaan negara sebagai organisasi kekuasaan di era modern, dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian sosial antara warga masyarakat. Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial.

Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa. Dalam kaitan dengan kesepakatan yang kemudian menjadi pilar-pilar dari konstitusi, William G. Andrew menyebutkan tiga elemen kesepakatan dalam konstitusi, yaitu (1) tujuan dan nilai bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government ); (2) aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintah (the basis of gevernment); dan (3) institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedure) (William G. Andrew: 1968)

Agar negara yang dibentuk dan diselenggarakan berjalan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional, dibentuklah organisasi negara yang terdiri dari berbagai lembaga. Sedangkan untuk menjamin agar kekuasaan yang dimiiki oleh setiap lembaga penyelenggara negara akan dilaksanakan sesuai dengan alasan pemberian kekuasaan itu serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, maka pemberian dan penyelenggaraan kekuasaan itu harus berdasarkan hukum. Moh.Mahfud MD mengibaratkan lembaga-lembaga negara sebagai perangkat keras (hardware) dan hukum sebagai piranti lunak (Software) .

Hukum memiliki tiga tujuan, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keadilan merupakan tujuan utama yang bersifat universal. Di dalamnya terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat, dan kedudukan di hadapan hukum, serta proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Keadilan ini bersifat abstrak, sebab tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmsfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh sebab itu, keadilan juga bersifat dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum positif.

Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Antara keadilan dan kepastian hukum sering terjadi gesekan, sebab kepastian menuntut agar hukum diberlakukan secara statis sedangkan keadilan yang bersifat dinamis dalam penerapannya harus melihat konteks peristiwa dan masyarakat dimana peristiwa terjadi. Di sisi lain, hukum juga digunakan untuk mencapai manfaat kondisi tertentu sebagai tujuan bersama.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum tentu harus bermanfaat bagi tercapainya tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan nasional tentu menjadi tujuan penyelenggaraan pemerintahan, sebab pada hakikatnya lembaga-lembaga negara dibentuk untuk mencapai tujuan dimaksud.

Bersamaan dengan lahirnya dan berjalannya era reformasi, maka prinsip-prinsip negara hukum dan dan pemerintahan yang demokratis menjadi arus utama reformasi penyelenggaraan pemerintahan yang melahirkan paradigma baru yang dikenal dengan istilah good governance atau tata kelol pemerintahan yang baik. Konsep dari good governance diadopsi dari ide dasar bagaimana menjalankan bisnis secara professional. Hal ini terkait dengan target yang jelas, penampilan, komunikasi yang baik dan transparansi, pengawasan dan pengevaluasian Terdapat lima syarat untuk menciptakan good governance, yaitu :

Pertama, menciptakan efisiensi dan manajemen sektor publik dengan memperkenalkan model-model pengelolaan perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah, melakukan kontrak dengan pihak swasta atau NGOs untuk menggantikan fungsi yang ditangani pemerintah sebelumnya, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah; Kedua, menciptakan akuntabilitas publik, dalam pengertian yang dilakukan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; Ketiga, tersedianya infrastruktur hukum yang memadai dan sejalan dengan aspirasi masyarakat dalam rangka menjamin kepastian sistem pengelolaan pemerintahan; Keempat, adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap instrumen hukum dan berbagai kebijakan pemerintah; Kelima, adanya transparansi dari berbagai kebijakan mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi sebagai pelaksanaan hak dari masyarakat (rights to information) (Laode Ida:2002).

TTS Dalam Bingkai Penegakkan Hukum dan Good Governance

Dalam era reformasi saat ini, terwujudnya penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila pemerintah menerapkan prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, profesionalisme dan pengawasan). Di sisi lain, prinsip-prinsip good governance hanya mungkin terwujud dan terlaksana apabila diterjemahkan dalam aturan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Derasnya aksi protes masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten TTS terkait dengan aktivitas penambangan mangan patut mendapat pertanyaay kritis. Apakah aksi demonstrasi di SoE, ibu kota Kabupaten TTS, merupakan tindakan masyarakat yang memahami konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sekedar dari aspek teknis semata, yakni bagaimana menciptakan pemerintahan yang baik dan transparan ?

Cristoph Behrens (Directur Center Of Good Governance) dalam kuliah umum di Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) menilai bahwa good governance tidak sekedar dipahami secara teknis, yakni bagaimana menciptakan pemerintahan yang baik dan transparan. Tetapi mesti juga dipahami dalam kerangka politis. Artinya bagaimana masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Niat baik Pemerintah Kabupaten TTS untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sehingga dinikmati oleh banyak orang, secara jelas muncul dalam dialog antara Pemerintah dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama Untuk Kemakmuran Rakyat TTS (Senin, 9 Mei 2011).

Pemerintah akan segera memproses semua pihak yang mengajukan permohonan ijin untuk melakukan aktivitas penambangan mangan. Dalam hal ini, Bupati mengharapkan masyarakat menghargai setiap proses yang sementara berjalan dalam pemerintahan. Setiap pihak yang belum melengkapi persyaratan untuk mendapatkan ijin, diharuskan untuk melengkapi syarat tersebut.

Dalam konteks ini, tentu Pemerintah berusaha untuk menjalankan pemerintahan sesuai tata kelola yang diamanatkan oleh peraturan perundangan yang berlaku (menegakkan hukum). Sementara itu, tuntutan masyarakat dan harapan PT. SMR kepada pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif bagi mereka dalam melakukan penambangan di Supul, hendaknya dicermati juga dalam bingkai good governance.

Mungkinkah ketidakpuasan masyarakat dan pihak swasta terhadap Pemerintah saat ini akbibat buruknya tata kelola pemerintahan di TTS ? Dalam konteks good governance Pemerintah dituntut untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, profesional dan pengawasan.

Pemerintah Kabupaten TTS telah membuka diri untuk menyerahkan sejumlah tanggungjawabnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengikutsertakan pihak swasta dalam mengelola sumber daya alam di TTS. Namun, sejauh ini pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kebijakan yang sudah diambil terbilang masih lemah. Terbukti belum terciptanya rasa aman bagi pihak PT. SMR.

Padahal pemerintah pernah menjanjikan untuk membangun sebuah pos terpadu di Supul guna memberi rasa aman bagi investor dan masyarakat. Selanjutnya, tindak lanjut pemerintah yang telah mengeluarkan ijin bagi sejumlah pengusaha yang hendak menanamkan modalnya di TTS dalam kaitan dengan penambangan mangan. Sejumlah investor yang telah mengantongi ijin eksplorasi perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

Sejauhmana hasil eksplorasi mereka, sebab bukan mustahil ijin eksplorasi justru disalahgunakan untuk melakukan eksploitasi dalam jangka waktu eksplorasi tersebut. Evaluasi terhadap mereka dipandang perlu untuk memastikan kesungguhan mereka untuk turut membangun TTS sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku. Pemerintah seharusnya menindaklanjuti kebijakan bahkan pernyataan-pernyataannya kepada masyarakat dan investor. Sebab ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik (akuntabilitas) pemerintah atas kebijakan yang diambilnya untuk mendongkrak peningkatan kesejahteraan masyarakat TTS.

Selanjutnya adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap instrumen hukum dan berbagai kebijakan pemerintah serta adanya transparansi dari berbagai kebijakan mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi. Perbedaan informasi yang disampaikan Pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah dokumen yang beredar di tangan masyarakat yang mengelar aksi demonstrasi merupakan bukti bahwa sistem informasi yang dibangun belum baik dan transparan.

Oleh sebab itu, baiklah dalam momentum ini, baik Pemerintah, masyarakat dan investor berefleksi untuk menentukan langkah yang bijaksana dalam menangani sejumlah persoalan tambang mangan.

Sudahkah masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemerintah untuk mewujudkan good governance (aspek politis)? Dimanakah tindak lanjut pemerintah untuk mewujudkan good governance yang diterjemahkan dalam aturan hukum yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan ?

Tidak sekedar komitmen, tetapi sikap yang tegas dan jelas. Kehadiran OBAMA yang telah menjadi pro-kontra di TTS juga perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Bahwa mereka telah berusaha untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan mengeluti profesi Ojek Batu Mangan, perlu dihargai. Bahwa ada sejumlah masyarakat yang merasa tidak puas dengan kehadiran investor namun, belum terserap sebagai tenaga kerja oleh para investor dalam usaha penambangan mangan, juga mesti tidak dilupakan dalam upaya menghadirkan good governance di TTS.

Penambangan Rakyat, dapat dipertimbangan sebagai suatu alternatif bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Pemerintah kiranya dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan rakyat. Pemerintah yang sekaligus sebagai Fasilitator dapat berperan dalam membuka wawasan berpikir tentang penambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sehingga Penambangan Rakyat tidak menciptakan ancaman baru bagi masyarakat yang kelak datang dari lingkungan dimana mereka menambang. Dalam hal ini Pemerintah juga mesti mempersiapkan perangkat lunaknya (softwear) berupa Perda dan mengendalikan pasar dengan menentukan harga jual beli mangan yang layak. Sehingga Rakyat tidak menjadi korban pasar yang seenaknya menaikan dan menurunkan harga.

Berikutnya, sejauhmana kesungguhan dari para investor yang telah mengantongi ijin untuk melakukan penambangan di TTS. Dan sejauhmana keseriusan dari para investor yang belum melengkapi dokumennya untuk memperoleh ijin penambangan? Jawaban dari masing-masing pihak ikut menentukan berakhir atau berlanjutnya polemik penambangan mangan di Kabupaten TTS. (**)

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=43118

2 komentar:

  1. KENAPA DENGAN "OBAMA"????
    Saya rasa bagus, karena obama obama ini sudah dapat menghasilkan pendapatan untuk seluruh anggota keluarganya. Begini lama kan TUHAN belum memberikan petunjuk kalo di tanah TIMOR yang kita cintai ada mangan. Dan baru sekarang TUHAN tunjuk ada mangan, maka JANGAN LARANG DAN PERSULIT DONG PARA OBAMA MAU CARI HIDUP CARI MAKAN.
    Kalau ada perusahaan yg ada ijin trus merasa terusik dengan adanya obama yang bergentayangan dimana mana, ya pengurus perusahan jangan marah dong. cari solusi, tapi jangan kolusi dengan aparat birokrat, dan legislatif dong. Pemerintah tempat smua stakeholder minta petunjuk karena pemerintah punya kewenangan MENGATUR, MELAYANI DAN MEMBINA. TITIK. atur yang baik, mulai dari kabupaten sampe propinsi nya dong. skarang ini malah di pulau timor justru DEMAM MANGAN. DIMANA MANA MANGAN. heran, yaaaa. Kenapa kok dprd kita tidak bisa buat rancangan perda yang ator itu mangan yaa. atau karena mangan itu BATU BODOK KALIIII.... jadiu kita semua disini juga ikut bodok atauuu ikut ikutan bodok, karena ada maksud dibalik keboidohan kita. sengaja pura pura bodok dan membiarkan batu mangan digasak oleh siapa saja, dimana saja, YA TAPI KALO ADNYA KEHADIRAN PASUKAN DAN ARMADA OBAMA OBAMA DISINI JANGAN HERAN DONG. banyak obama yang lulus sarjana dari semua perguruan tinggi di ntt ini yang jadi sarjana sampe sekarang tidak punya kerja. sementara sarjana makin hari makin banyak dan menumpuk dibumi ntt yang tak jelas lagi bagaimana mengatasi kesenjangan angkatan kerja.
    semua ini kalo dprd kita yang punya fungsi legislasi, punya fungsi penggaran dan fungsi pengawasan, jika dprd lebih menguatkan kapasitas keanggotaan dprd nya dalam hal LEGISLASI, mungkin perkara dan seluruh mafia batu mangan yang bodok bisa diatasai, karena PERATURAN DAERAH YANG DIHASILKAN TELAH DIPROSES UNTUK MENOLONG MASYARAKAT DAN PENGUSAHA YANG PUNYA ANG USAHA BATU MANGAN ITU. Dan selama LEGAL DRAFTING : PENYUSUNAN PERDA TENTANG BATU MANGAN BELUM ADA, MARI KITA SEMUA MEMBERIKAN DUKUNGAN DAN SUPPORT MORAL, AGAR OBAMA TETAP BERJAYA, DAN BERKEMBANG TERUS DEMI MEMPEROLEH SATU BIJI BERAS DAN SATU EKOR IKAN BUAT ANAK ISTERI DAN KELUARGANYA.

    BalasHapus
  2. obama harus di lindungi karena dong cari untuk makan ,, kalau infestor usir saj

    BalasHapus