Jumat, 21 Oktober 2011

Pertemukan Wilfrida dan Orangtua

nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT yang juga Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Abraham Paul Liyanto bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu memfasilitasi keberangkatan orang tua Wilfrida Soik untuk menemui Wilfrida yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia. Wilfrida adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu yang tersandung masalah hukum di Kelantan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

Orang tua Wilfrida yang difasilitasi Apjati NTT dan Pemkab Belu adalah Kornelis Bere Mau. Keberangkatan Kornelis, yang merupakan orang tua angkat Wilfrida dibawa langsung oleh Paul Liyanto didampingi Sekretaris Apjati NTT, Yeheskiel Natonis. "Hari ini, saya membawa orang tua Wilfrida untuk bertemu Wilfrida yang saat ini diproses hukum di Kelantan. Kita berusaha membawa orang tua Wilfrida dengan maksud untuk mempertemukannya dengan Wilfrida sehingga dalam menjalani proses hukum Wilfrida tidak merasa sendirian tapi mendapat perhatian langsung dari keluarga.

Ini juga untuk membantu kondisi psikologis Wilfrida yang mungkin tertekan karena masalah yang dideritanya," ungkap Paul Liyanto kepada koran ini di Terminal D2, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sesaat sebelum bertolak menuju Kualalumpur, Malaysia.
Paul mengatakan, berdasarkan kontaknya dengan pihak KBRI di Kualalumpur, selama ditahan sejak 11 Desember 2010 lalu, Wilfrida baru menjalani persidangan dua kali.

Menurut Paul, kasus yang dialami Wilfrida membawanya pada ancaman hukuman mati, karena itu, Paul berusaha melalui lembaganya dan pemerintah setempat termasuk hubungan dengan Senator di Parlemen Malaysia agar mengupayakan sehingga Wilfrida tidak dihukum mati. "Karena kasus yang dilakukan Wilfrida adalah kasus pembunuhan, ancamannya hukuman mati. Namun kita sedang berusaha agar hukumannya tidak hukuman mati karena berdasarkan usia, Wilfrida masih di bawah umur (dibawah 18 tahun) dan berdasarkan hukum Malaysia, seseorang dibawah usia 20 tahun tidak dapat dikenakan hukuman mati. Lagipula kondisi psikis Wilfrida saat kejadian diduga mengalami gangguan kejiwaan dan menurut sejumlah bukti dia sedang sakit sehingga dengan alasan itu, diharap Wilfrida tidak dihukum mati," papar Paul.

Orang tua angkat Wilfrida, Kornelis Bere Mau mengatakan, keluarga berterimakasih kepada Apjati NTT, Abraham Paul Liyanto dan juga Pemkab Belu yang sudah memberi perhatian kepada Wilfrida. "Kami keluarga menyampaikan terimakasih atas perhatian ini. Kasus yang dialami anak kami hanya diserahkan kepada Tuhan. Biar Tuhan yang mengatur semuanya, dan kami juga berharap kepada pemerintah Indonesia kiranya dapat membantu mengupayakan proses hukum anak kami sehingga bisa mendapatkan perlakuan yang adil," kata Kornelis.

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=43920

Tidak ada komentar:

Posting Komentar