Senin, 26 April 2010

Batu Karang adalah Surga


Minggu ini hendaknya merupakan momen yang membahagiakan bagi pemerintah dan masyarakat serta berbagai komponen yang berada di Kota Kupang. Pada 25 April ini, Pemerintahan Kota Kupang genap berusia 14 tahun. Kota Kupang juga mencapai usia ke 124 tahun. Secara geografis, kota ini terletak di atas hamparan batu karang dan berada di bibir Teluk Kupang. Menggumuli hidup di atas karang, membutuhkan banyak perjuangan dan kreatifitas. Misalnya untuk membangun rumah, batu-batu karang harus ditimbun. Untuk menanam, karang harus dipahat atau ditimbun. Kendati demikian, bukan berarti kota ini kota yang gersang dan merana karena dipenuhi batu karang. Di beberapa tempat dapat kita temukan rimbunan pohon yang menyejukan. Selain itu, orang terus berlomba-lomba membangun perumahan, perkantoran, tempat usaha, wisata dan sebagainya. Hal ini mengindikasikan bahwa batu-batu karang yang terhampar di Kota Kupang bukanlah rintangan namun merupakan sebuah potensi, bahkan batu karang tersebut dapat menjadi sebuah ’surga’ jika dikreasikan sedemikian rupa.
Satu hal yang menjadi bukti bahwa kerasnya batu karang telah dilembutkan, gersangnya batu karang telah dihijaukan, dan gerahnya suhu udara telah disejukan sehingga bongkahan-bongkahan batu karang menjadi sebuah ’surga’ yakni hadirnya Subasuka Paradise sebagai sebuah tempat hiburan dan wisata. Secara resmi, soft opening-nya telah dilakukan pada 11 April 2010.
Taman ini sebelumnya bernama Taman Flobamora ketika berada di tangan Pemkot Kupang. Saat itu, Taman Flobamora yang katanya sebuah taman wisata di Kota Kupang adalah sebuah lahan yang penuh dengan bongkahan batu karang. Lokasi itu dipagari lalu dibangun beberapa lopo dan tempat duduk yang menghadap ke Teluk Kupang. Untung ada beberapa pohon gamal yang mungkin hidup dengan sendirinya sehingga memberikan sedikit kerimbunan. Walau fasilitas Taman Flobamora ini tidak memadai namun menjadi sebuah pilihan rekreasi warga Kota Kupang dan sekitarnya.
Tampang Taman Flobamora yang dahulu terlantar, berubah total menjadi sebuah ’surga’ ketika diambil alih pihak PT Subasuka Go. Pengambilalihan pengelolaan ini melalui nota kesepahaman Pemkot Kupang dengan pihak manajemen PT Subasuka Go yang disepakati pada 12 November 2008. Dalam kesepakatan itu, Pemkot Kupang memberikan hak guna bangunan selama 30 tahun kepada PT. Subasuka Go untuk pemanfaatan lokasi tersebut dengan syarat tetap membayar biaya sewa (http://kotakupang.com/).
Percaya atau tidak, Subasuka Paradise akan menjadi tempat wisata di Kota Kupang yang fasilitasnya memadai dan tertata dengan apik serta akan menarik perhatian sebagian besar masyarakat Kota Kupang khususnya yang selama ini tidak menikmati pemanjaan sebuah tempat wisata. Subasuka Paradise memiliki sejumlah fasilitas seperti cafe and resto, water ball, wedding chapel, outbond, sarana futsal, stage, rock garden, flying fox, tempat penjualan souvenir serta berbagai fasilitas lainnya. Jika dibandingkan dengan beberapa taman wisata di Kota Kupang seperti Gua Monyet, Pantai Lasiana, Pantai Tode Kiser dan sebagainya, Subasuka Paradise jauh lebih unggul terutama dari segi kelengkapan fasilitas wisata.
Kalau Taman Flobamora bisa disulap menjadi sebuah surga oleh PT Subasuka Go, akankah Taman Gua Monyet, Pantai Lasiana dan potensi wisata lain di Kota Kupang dapat dipoles menjadi sebuah surga oleh Pemkot Kupang atau pihak swasta yang tertarik berinvestasi dalam dunia wisata? Sangat diragukan kalau Pemkot Kupang yang hendak memoles sebuah taman wisata menjadi sebuah surga wisata. Melengkapi fasilitas di sebuah taman wisata saja masih tidak mampu apalagi membuatnya menjadi surga wisata. Ketidakmampuan Pemkot Kupang itu berupa ketidakmampuan dalam hal pendanaan. Kepala Dinas Kebudayaan, Seni dan Parawisata Kota Kupang, Dra. Nova Bessy mengatakan bahwa Kota Kupang memiliki banyak potensi wisata sehingga dibutuhkan juga anggaran yang memadai untuk memaksimalkannya (Pos Kupang, 19 Januari 2010). Jika potensi-potensi wisata belum dikembangkan dan tempat-tempat tujuan wisata di kota ini masih carut marut berarti belum ada pengalokasian dana yang memadai dari pemerintah untuk pengembangan keparawisataan. Dalam huruf (k) pasal 30 UU RI No. 10 Tahun 2009 Tentang Keparawisataan, diamanatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang mengalokasikan anggaran keparawisataan. Berapa peser yang sudah dianggarkan Pemkot Kupang untuk membangun keparawisataan?
Tampang keparawisataan di Kota Kupang yang masih morat-marit mengisyaratkan ketidakmampuan pemerintah mengalokasikan dana yang memadai untuk pengembangan keparawisataan. Kalau pemerintah memiliki dan mengalokasikan dana yang memadai, kondisi keparawisataan kita tentu tidak seseram yang terlihat sekarang ini. Seandainya Pemkot Kupang merasa kekurangan dana untuk mengembangkan potensi-potensi parawisata dan belum mampu melengkapi kekurangan fasilitas di tempat-tempat wisata, apa salahnya jika pemerintah menggandeng pihak swasta? Misalnya yang telah dilakukan Pemkot Kupang dengan PT Subasuka Go terkait pengelolaan Taman Flobamora. Paniada Khun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali ketika mengikuti fam trip Garuda Indonesia pada pertengahan 2009 di NTT mengatakan bahwa anggaran pemerintah masih terbatas sehingga diperlukan modal swasta termasuk modal asing kalau ingin mempercepat pembangunan keparawisataan (Media Indonesia, 3 Mei 2009).
Kesepakatan Pemkot Kupang dengan PT Subasuka Go dalam pemanfaatan Taman Flobamora merupakan sebuah solusi tepat yang ditempuh. Semoga dalam menyikapi masalah keparawisataan lainnya, Pemkot Kupang tidak segan-segan mempercayakannya kepada pihak swasta. Ketika sebuah potensi wisata dibawah pengelolaan pihak swasta, sudah dipastikan ketersediaan berbagai fasilitas dan pelayanan kepada wisatawan akan lebih baik. Pihak swasta tentu memiliki modal dan perhitungan bisnis sehingga sejumlah modal dikorbankan untuk menuai keuntungan di masa mendatang. Namun kalau tempat wisata itu ditangani pemerintah, pengembangannya tentu terkendala oleh kondisi keuangan yang ada. Kalau pengelolaan sebuah potensi wisata sudah diserahkan kepada pihak swasta maka pemerintah juga jangan keenakan dengan pajak atau biaya sewa yang disetor namun harus terus memantaunya agar tidak merusak kearifan lokal yang telah ada.
Semoga dengan kian bertambahnya usia Kota Kupang, pemerintahnya dapat mengembangkan potensi parawisata yang terpendam dan membenahi masalah-masalah parawisata yang selama ini mengegoroti kita. Dalam perwujudannya, ada baiknya jika pemerintah Kota Kupang menggandeng pihak swasta juga. Hamparan batu karang di kota ini yang tepat di hadapan Teluk Kupang adalah sebuah potensi parawisata dan jika dirias dengan ketulusan hati akan menjadi sebuah surga yang membuai serta menghidupkan kita.
Lil aul noel dael banan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar