Senin, 31 Mei 2010

Undana Tambah Dua Guru Besar

KUPANG, Timex - Universitas Nusa Cendana (Undana) menambah dua guru besar. Sabtu (29/5), Jimmy Pello dan Ricky Gimin dikukuhkan sebagai guru besar oleh Rektor Undana, Frans Umbu Datta di aula Undana. Dengan demikian, Undana sudah memiliki 24 guru besar.

Jimmy Pello mencatat sejarah sebagai dosen pertama Fakultas Hukum Undana yang meraih gelar profesor. Jimmy Pello dikukuhkan sebagai guru besar hukum lingkungan. Sementara, Ricky Gimin adalah guru besar ketiga Fakultas Pertanian Undana. Ricky meraih profesor dalam bidang manajemen produksi pembenihan ikan.

Upacara pengukuhan guru besar kemarin tergolong istimewa bagi Undana, khususnya Fakultas Hukum. Hal itu karena dilakukan untuk dua guru besar sekaligus dan untuk pertama bagi Fakultas Hukum. Ratusan undangan hadir dalam upacara tersebut yang dimeriahkan oleh musik sasando dan paduan suara Undana. Sebelum masuk ke ruang upacara, diawali dengan tarian daerah dari Sumba untuk Ricky Gimin dan dari Rote untuk Jimmy Pello.

Pidato pengukuhan guru besar Jimmy Pello dengan judul, kontradiksi pengaturan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Sementara Ricky Gimin dengan judul, potensi pemanfaatan teknologi perbenihan untuk mendukung akuakultur restorasi dalam rangka konservasi sumberdaya perikanan.

Jimmy Pello dalam pidatonya mengatakan, hukum sebagai instrumen lingkungan hidup merupakan suatu upaya untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia. "Upaya pembentukan hukum lingkungan Indonesia harus berkaitan dengan hukum lingkungan internasional dan hukum lingkungan daerah.

Namun, masih dijumpai dalam ketentuan hukum lingkungan Indonesia yang kurang memperlihatkan ciri hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada kepentingan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat," kata Jimmy.

Pengaturan hukum lingkungan di daerah katanya, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah sering timbul konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam mengakses sumberdaya alam setempat. Hal yang sama terjadi di NTT mengenai perburuan satwa yang dilindungi hukum terus berlanjut khusus penyu sisik, ikan paus biru, ikan lumba-lumba, rusa timor dan buaya.

Hal lain yang dikritisi adalah mengenai eksekusi tanah yang dipersoalkan adalah kepemilikan tanah, namun yang dieksekusi termasuk pohon-pohon besar yang ada di atas bidang tanah sengketa tersebut. "Hal ini nampak rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan kemampuan memahami ekologi dan lingkungan," kata Doktor jebolan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

"Patut juga menjadi catatan sering terjadi toleransi yang tinggi dari penegak hukum di daerah terhadap pelaku pengrusakan komponen lingkunagn hidup," lanjutnya. Orasi ilmiah itu juga mengkritisi beberapa kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Kupang seperti Perda Kota Kupang mengenai ruang terbuka hijau, Perda tempat pemakaman umum dan Perda pemondokan.

Menurut Jimmy, Perda itu sulit ditegakan aparatur karena materi hukumnya kabur dan bertentangan. "Contoh, pengaturan Pasal 11 Perda Ruang Terbuka Hijau Nomor 7 Tahun 2000 berbunyai, dilarang melakukan kegiatan pembangunan kecuali bangunan yang menunjang RTH. Sedangkan, Pasal 14 dan 15 memberikan izin penebangan pohon," katanya.

Jimmy juga mengkritisi beberapa UU yang menurutnya tidak mendukung UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) antar lain hubungan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH dengan UUD 1945. Dalam UU itu katanya, hal yang dilihat adalah mengenai wewenang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional dan daerah jelas memperlihatkan azas dekosentarsi dan azas tugas pembantuan.

Sedangkan, aspek wewenang dalam UUPPLH lebih mengedepankan azas desentralisasi dan azas otonomi daerah. "Seharusnya UUPPLH lebih mengedepankan azas dekosentrasi lalu diikuti dengan azas desentralisasi dan azas tugas pembantuan. Dimana akan berpengaruh pula kepada kelembagaan pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia," katanya.

Sementara, Ricky Gimin dalam pidatonya mengatakan, pertumbuhan penduduk dunia menyebabkan permintaan akan produk perikanan semakin besar. Kondisi ini ditambah dengan perubahan diet dari daging ternak ke produk perikanan, terutama di negara maju membuat permintaan akan produk perikanan semakin meningkat.

Di Indonesia lanjut Ricky, pemerintah berusaha meningkatkan konsumsi ikan secara bertahap dari 7 kh/kapita/tahun di awal tahun 2000 menjadi sekira 30 kg/kapita/tahun pada akhir tahun 2010. Untuk mencapai target ini, kata Ricky, telah dilakukan berbagai upaya terutama melalui budidaya perikanan.

Namun, menurutnya stok perikanan tangkap di Indonesia akan terus mengalami penurunan jika tingkat eksploitasi saat ini tidak dikendalikan. Untuk itu diperlukan restorasi habitat. Khusus NTT lanjutnya, overfishing dan kepunahan spesies mendapat perhatian pemerintah pusat dan lembaga independen lainnya. Karena itu ia mengharapkan peran seluruh masyarakat NTT untuk menjaga kelestarian ikan terutama untuk spesies yang terancam pundah.

Rektor Undana, Frans Umbu Datta dalam sambutannya memberi apresiasi khusus kepada dua guru besar tersebut. Umbu Datta mengatakan, penambahan dua guru besar tersebut menambah jumlah guru besar Undana menjadi 24 orang. "Keberadaan guru besar di sebuah lembaga perguruan tinggi sangat penting agar perguruan tinggi itu lebih berwibawa," kata Umbu Datta.

Karena itu, rektor Undana dua periode ini mengaku sejak tahun 2006 lalu terus mendorong Doktor di Undana untuk berupaya menjadi guru besar. Dalam kurun waktu tersebut kata Umbu Datta, sudah 13 guru besar dikukuhkan. "Saya terus mendorong para Doktor di Undana untuk menjadi guru besar karena akan meningkatkan kinerja akademik dan membawa perubahan kesejahteraan bagi guru besar bersangkutan," ujarnya. (ito)

Sumber:http://www.timorexpress.com/

1 komentar: