Kamis, 24 Juni 2010

170 Investor Ajukan Izin

Meskipun belum ada peraturan daerah tentang penambangan mangan, namun hingga kini terdapat 170 investor yang telah mengajukan permohonan izin penambangan mangan di Kabupaten TTS.

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD TTS, Eldat Nenabu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/6) di SoE. Menurut Eldat Nenabu pihaknya telah mendapat tembusan pemberitahuan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTS mengenai jumlah investor yang mengajukan permohonan izin bersama rincian masing-masing lokasi.

Eldat Nenabu didampingi Wakil Ketua, Ampera Seke Selan mengatakan setelah menerima surat itu pihaknya menyarankan kepada pemerintah melalui Dinastamben agar semua administrasi investor yang mengajukan permohonan izin harus lengkap. Untuk pembagian lokasi antara investor yang satu dengan lainnya harus jelas tidak boleh tumpang tindih pada satu lokasi.

Dikatakan, pemerintah harus memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga tidak melaksanakan aktifitas penambangan mangan sebelum adanya aturan jelas yang mengatur tengan mangan. ”Kita perlu ingatkan masyarakat tentang resiko-resiko yang bakal terjadi saat penambangan mangan. Pemberian pencerahan harus melibatkan DPRD dan semua pihak,” ungkap Eldat Nenabu.

Ia menambahkan, pemerintah perlu mengingatkan investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten TTS harus memiliki alamat kantor jelas sehingga ketika dibutuhkan sewaktu-waktu gampang dihubungi. ”Jangan orang datang berdiri-berdiri tidak punya kantor jelas kita beri dia izin. Ketika ada persoalan misalnya siapa yang akan kita hubungi. Kan sulit lagi,” tegas Eldat Nenabu.

Lebih lanut dia menyampaikan hasil pertemuan badan legislasi DPRD TTS dengan Menteri ESDM belum lama ini di Jakarta terkait Peraturan Menteri (Permen) tentang mangan sudah ada bayangan. "Katanya sekitar awal Juli permen tersebut sudah ada. Akan disusul dengan standar harga," tambahnya.
Selanjutnya kata dia, pembuatan peraturan daerah sepenuhnya adalah kewenangan daerah. Diingatkan pencanangan wilayah tidak boleh dalam kawasan hutan dan perlu ada peta geografis.

Ia menambahkan, dalam pembuatan perda harus tercantum ganti rugi tanam tumbuh. "Batasan terhadap pengelola. Artinya usai anak-anak dan usia orang tua diatas 60 tahun tidak diperbolehkan msuk dalam lokasi penambangan. Hal itu harus tercantum jelas dalam perda," katanya.

Dia menyebut, lokasi penampungan stok fail juga harus ada izin. Misalnya investor memiliki dua lokasi stok fail yang berada di antara kiri kanan jalan maka harus ada dua izin dan tidak diperkenankan satu izin.
Dijelaskan, khusus bagi penambangan rakyat (IPR) ada batasan izin luas lokasi yakni 2 ha. Penambangan /penggalian secara manual dengan kedalaman dua meter dan tidak boleh menggunakan alat berat.

Dikatakan saat ini ada delapan investor yang telah mengantongi rekomendasi izin penambangan mangan di Kabupaten TTS. Ke depan kata dia, DPRD akan meminta pemerintah mengevaluasi kedelapan pengusaha itu. Sehingga bagi pengusaha yang tidak beroperasi izinnya akan dicabut.

Sebelumnya Wakil Bupati TTS, Benny A. Litelnoni mengharapkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan aktifitas penambangan sebelum ada aturan jelas /perda mangan. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya hal yang mengancam keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan.

”Kasihan masyarakat diiming-iming dengan uang ratusan juta. Hanya untuk dapat satu dua karung nyawa jadi taruhan lalu siapa yang bertanggungjawab,” tegas Benny Litelnoni.
Ia berharap masyarakat bersabar menunggu keluarnya perda. Sementara mekanisme tentang mangan diakui menyulitkan pemerintah kabupaten dalam mengambil keputusan. Wabup Litelnoni kembali mengingatkan beberapa pengusaha yang telah mendapat rekomendasi izin penambangan mangan tapi tidak beraktifitas maka izinnya terancam dicabut. (dek)

SUmber: http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=40272

Tidak ada komentar:

Posting Komentar