Lolos dari pantauan polisi di wilayah hukum Polres TTS, ternyata truk berisi 15 ton mangan diamankan di wilayah Polresta Kupang. ke-15 ton mangan itu milik PT Sumber Griya Permai, yang diangkut dari Niki-Niki, TTS.
Diamankannya mangan tersebut, terkait dugaan sejumlah dokumen yang tidak seluruhnya dikantongi pengusaha. Pihak PT Sumber Griya Permai (SGP), Alfred Mandolang kepada koran ini, di Mapolresta Kupang mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui alasan penahanan mangan yang dilakukan pihak Polresta. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dikatakan, batu mangan yang diangkut milik PT Sumber Griya Permai, dari Niki-Niki. Jumlah batu mangan yang diangkut katanya, sebanyak 15 ton mangan, dan diangkut dengan menggunakan tiga truk. Batu mangan tersebut tambahnya, akan dibawa ke gudang perusahaan di Tenau, Kupang, untuk seterusnya dikirim ke Surabaya.
Masih menurutnya, pengangkutan batu mangan milik PT SGP, dari Niki-Niki, hingga wilayah hukum Polres Kupang, namun sampai wilayah hukum Polretas Kupang, akhirnya ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Ditanyai koran ini, apakah dalam pengangkutan pihak PT SGP mengantongi dokumen resmi, ia mengatakan semuanya dokumen ada, namun karena ditahan pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Batu mangan yang diangkut milik PT SGP, dan semua dokumen kami kantongi,"paparnya.
Terpisah, Kapolresta Kupang, AKBP Bambang Sugiarto, melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yeter B Selan mengatakan, penahanan batu mangan oleh pihaknya, karena sopir tidak mampu menunjukan dokumen lengkap kepada petugas lapangan. "Kita tahan karena mereka tidak bisa tunjukan dokumen secara lengkap,"paparnya.
Kini, sopir maupun kondektur sedang dalam pemeriksaan pihaknya, untuk melihat kelengkapan dokumen. Bila lengkap pihaknya akan melepas barang bukti batu mangan, sebaliknya jika tidak maka akan ditahan dan diproses lebih lanjut.
"Kita sedang periksa para sopir, terutama mengetahui dokumen yang dikantongi,"urainya. Pantauan koran ini, 15 ton batu mangan, sebagai barang bukti, kini diamankan di halaman parkir Mapolresta Kupang, sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian. (lok)
Sumber: http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=40279
Tidak ada komentar:
Posting Komentar