Kamis, 03 Juni 2010

Agustinus Mengaku Tidak Gunakan Uang



Mantan Kasubdin Pemuda dan Olah Raga Dinas PPO Kabupaten TTS, Agustinus Pobas, Kamis (3/5) menjalani pemeriksaan di Polres TTS. Pemeriksaan terhadap pengawas SD Kecamatan Amanuban Barat terkait dugaan korupsi di Dinas PPO senilai Rp 1.103.593.731,-.
Agustinus Pobas bersama Asisten I Setda TTS, Danial Pobas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTS beberapa saat lalu. Agustinus kemarin datang ke Polres sekira pukul 10.00 wita dengan mengenakan baju motif daerah dipadu celana panjang coklat. Agustinus langsung diarahkan ke keruangan penyidik. Pukul 10.30 penyidik Bripka Ketut Susiana mulai melakukan pemeriksaan.

Sebelum pemeriksaan, Agustinus menolak memberikan keterangan kepada wartawan karena kasus yang dialami pihaknya sedang dalam proses hukum. ”Saya tidak berkomentar banyak karena proses hukum sudah berjalan. Tapi secara pribadi siapapun dia pasti terbeban menghadapi setiap masalah. Dalam masalah ini mungkin saja ada kesalahan administrasi. Tapi soal keuangan jujur hati saya mengatakan saya tidak gunakan uang itu ,” ungkap Agustinus.

Setelah pemeriksaan Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno melalui Kasat Reskrim Iptu Taufiq Abdih didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Okto Selly yang mengatakan pemeriksaan terhadap Agustinus Pobas berjalan selama tiga jam terhitung pukul 10.30 Wita sampai pukul 13.30 Wita.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mengajukan 34 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan tersangka.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Agustinus. Alasanyanya tersangka cukup kooperatif selama pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan bila dibutuhkan.

Sebelumnya Asisten I Setda Kabupaten TTS sekaligus mantan Kadis Dinas PPO Kabupaten TTS, Danial Pobas Rabu (2/6) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres TTS.
Usai diperiksa, Asisten I Setda TTS, Danial Pobas mengatakan selama pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan kepada Danial Pobas selama pemeriksaan seputar kewenangannya sebagai kepala dinas PPO.

”Semua pertanyaan dapat saya jawab dengan baik sesuai kewenangan saya sebagai pimpinan saat itu. Kasus ini sudah dirana hukum, saya hormati proses hukum yang sementara berjalan karena sebagai pimpinan saya tidak bisa hindari namun tanggungjawab saya tentu sesuai mekanisme dan kewenangan,” ungkap Danial Pobas.
(dek)

Sumber: http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=39969

Tidak ada komentar:

Posting Komentar