Minggu, 06 Juni 2010

Semangat Itu Tidak Menular?

Refleksi terhadap Himbauan Moral "Satu tekad satu tujuan, satu toko satu pohon"

Oleh: Theo Kosapilawan

Lingkungan adalah anugerah Tuhan yang perlu dijaga dan dilestarikan agar tetap berkelanjutan demi masa depan generasi yang akan datang. Kita tentu tidak ingin mewariskan lingkungan yang gersang,rsak dan tercemar mengakibatkan penderitaan bagi anak, cucu serta generasi berikutnya.

Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan dambaan semua orang karena merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawah perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah Daerah, termasuk di bidang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Kota Kupang sebagai sebuah daerah otonom diharapkan dapat melaksanakan secara baik kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada lima belas kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah kota adalah melestarikan Lingkungan sesuai pasal 22 butir (k) UU No. 32 tahun 2004, dengan demikian berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh Pemerintah untuk mempertahankan lingkungan dan kelestarian.

Pemanasan global yang terjadi saat ini merupakan akibat menurunnya kwalitas lingkungan hidup disebabkan tingginya aktifitas manusia melebihi ambang batas toleransi, penggunaan berbagai produk dari berbagai merek dan jenis ikut memicu terjadinya pemanasan global (global warming). Kwalitas lingkungan hidup yang semakin menurun membuat kekhawatiran terhadap masa depan generasi yang akan datang, dan oleh karena itu tanggungjawab semua orang untuk ikut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Di sini membutuhkan komitmen moral yang tulus dalam diri setiap orang untuk mewujudkan impian sebuah lingkungan yang asri, seimbang, lestari dan berkelanjutan.

Beberapa waktu yang lalu pada penghujung bulan Oktober 2009 telah dilakukan upaya untuk menghijaukan pertokoan sekitar Kuanino dan Nunleu dengan maksud agar Kelurahan Kuanino dan Nunleu lingkungannya menjadi hijau dan sejuk karena ruas jalan tersebut memberikan akses lalulintas yang padat dan ramai namun tidak ramah lingkungan. Sangat disayangkan upaya tersebut tidak didukung oleh masyarakat pelaku usaha, bahkan ada tangan-tangan jahil ikut mencabut batang-batang pohon yang mudah tumbuh tersebut.

Kalau saja masyarakat sadar bahwa masalah lingkungan adalah tanggungjawab bersama, maka upaya yang dilakukan untuk menghijaukan wilayah pertokoan Kuanino dan Nunleu mendapat sambutan dan ikut menjaga, memelihara, namun ibarat membuang garam di laut, bahkan para pelaku usaha merasa bahwa merawat sebatang pohon di lingkungan tidak memberikan keuntungan secara ekonomi.

Ada saja alasan klasik yang dipertahankan jika pohon besar di sekitar toko akan mengundang pencuri, mungkin saja para pelaku usaha belum merasakan teriknya matahari karena berada di ruang AC, di jalan pun sejuk karena mobil yang digunakan full AC, namun mereka lupa bahwa jika lingkungan yang sejuk juga akan memberikan keuntungan karena pelanggan akan membeli barang dagangan mereka tanpa memikirkan teriknya panas matahari pada siang hari.

Kembali pada judul tulisan tentang "Semangat itu tidak menular", memang menjadi sebuah keprihatinan kita semua, bahwa seolah lingkungan dan permasalahan adalah tanggungjawab pemerintah, sementara para pelaku usaha dengan sadar maupun tidak sadar mengabaikan lingkungan hidup. Sampai dengan saat ini planet bumi yang tengah dihuni ini masih menjadi tumpuan satu-satunya makluk hidup termasuk manusia.

Belum ada planet lain yang menjadi target jangka menengah maupun jangka panjang manusia berpindah tempat dan beraktifitas dan oleh karena itu menjadi kewajiban moral setiap individu ikut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Sejalan dengan semangat otonomi daerah, lingkungan hidup menjadi urusan wajib dan oleh karenanya pemerintah senantiasa memberikan arahan dan petunjuk teknis tentang pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan aktifitas dunia usaha yang semakin berkembang, namun kurang memperdulikan lingkungan dan kelestariannya.

Manusia seperti Angin yang Tak Dapat Dibaca

Seruan moral tentang satu tekad satu tujuan, satu toko satu pohon tampaknya tidak menggugah, ibarat syair lagu 'angin tak dapat membaca atau awan tak dapat berkata-kata', demikian juga lingkungan bisu yang tengah dihuni tidak dapat berkata-kata tentang apa yang tengah dirasakan. Jika bumi atau lingkungan dapat berkata, maka ia akan menyampaikan ungkapan kekesalan dan ancaman atau peringatan yang berbunyi: sampai hati, buah labu masih memiliki hati, tapi manusia tidak, tungggu bagianmu."

Aku bumi tempat hunianmu, tempat berlindung, dari kecil hingga besar, dari memiliki sedikit uang sampai memiliki banyak uang, dari tidak memiliki sesuatu, sampai memiliki sesuatu, dari memiliki bangunan satu lantai sampai lebih dari beberapa lantai, tetapi apa yang aku dapatkan, hanya memikul dan menampung kekayaan dan kejayaan semu semata. Tapi alam tidak mungkin tinggal diam, ia terus berproses dan hasil proses itulah yang akan kita rasakan, suhu udara yang panasnya sangat menyengat, banjir, kekeringan dan sebagainya.

Angin tak dapat membaca, tetapi manusia dapat membaca surat kabar, iklan bisnis yang sangat kecil terbaca dengan jelas, namun himbauan moral tentang peduli lingkungan dengan tulisan berukuran lebih besar sekalipun, dan sengaja ditempatkan pada tempat yang strategis dengan maksud untuk dibaca dan manjadi motivasi ternyata tidak terbaca atau sengaja karena beranggapan bahwa suhu udara yang panas adalah hal yang biasa dan bukan urusan.
Himbauan, reklame, pamflet dimaksudkan untuk mengingatkan, melaksanakan serta mewujudkan harapan dan keinginan. Harapan dan keinginan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana, terintegrasi, bersinergis untuk menghasilkan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan dan bermanfaat bagi orang banyak serta generasi yang akan datang.

Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup telah diperbaharui dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan arahan yang jelas serta sangsi hukum yang tegas bagi pelanggar dan perusak lingkungan hidup, jika Undang-undang nomor 23 tahun 1997 hanya mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, sehingga tidak dapat dipungkiri bila sumber daya alam dan lingkungan diekploitasi sebesar-besarnya untuk kepentingan banyak orang tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan serta dampak yang menyengsarakan banyak orang pula (ingat lumpur Porong-Sidoardjo), sementara Undang-undang nomor 32 tahun 2009 lebih menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup, keberpihakan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 terhadap lingkungan hidup sangatlah beralasan tentu berdasarkan fakta lapangan dan beberapa kajian yang memperkirakan bahwa naiknya suhu rata-rata udara di permukaan bumi akan terus bertambah (pemanasan global) sejalan dengan aktifitas manusia yang tidak memperdulikan lingkungan dan kelestarian serta keberlanjutannya. Mengantisipasi pemanasan global tersebut tidak saja mengandalkan peraturan perundang-perundangan tetapi berbagai diskusi, seminar, sosialisasi, iklan, himbauan moral tentang bagaimana memperlakukan lingkungan secara arif dan bijak.

Namun sampai sejaumana keberpihakan dan kepedulian memerlukan kesadaran semua pihak dan tanggungjawab bersama. Kegiatan KGC yang telah berlangsung dua tahun berturut-turut di Kota Kupang merupakan gerakan moral terhadap masalah lingkungan yaitu menghijaukan kota Kupang dan menjaga kebersihan lingkungan. Dengan semangat mengabdi yang tinggi tanpa pamrih para Lurah se-Kota Kupang dan jajaran menggerakan seluruh warga Kota Kupang beraksi untuk menanam pohon dan membersihkan lingkungan di wilayah masing-masing. Beberapa elemen masyarakat serta lembaga lain pun tidak tinggal diam.

Semua mengambil bagian dalam upaya menghijaukan Kota Kupang seperti yang terlihat pada ruas jalan El Tari I, II dan III di belakang Undana Penfui, maupun jalur 40 Kelurahan Fatukoa. Inilah yang dimaksud dengan "SEMANGAT ITU MENULAR", ibarat gayung bersambung semua tergugah, semua empati, semua merasa memiliki lingkungan, semua bertanggungjawab atas lingkungan dan keberlanjutannya. Himbauan moral tentang satu tekad satu tujuan, satu toko satu pohon, hendaknya diwujudkan sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sebagai ganti untung terhadap lingkungan yang telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Kuanino dan Nunleu, khususnya dan masyarakat Kota Kupang pada umumnya.

Himbauan moral sebenarnya sebuah gugahan pada nurani yang tertidur lelap di bawah sengatnya matahari sambil bermimpi tengah berada dalam rumah kaca tak berventilasi juga tak ber-AC. Ketika terbangun dari mimpi buruk tersebut, maka yang ada dalam benak pikiran adalah tidak ingin hal itu terjadi dan berjanji untuk ingin hidup dalam suasana yang ramah lingkungan dengan pepohonan yang hijau dan sejuk.

Tragedi Bersama

Masih segar dalam ingatan kita tentang semburan lumpur panas Porong-Sidoardjo, Jawa Timur, yang menenggelamkan beberapa desa bahkan kecamatan, akibat semburan gas yang menjamur. Peristiwa tersebut sampai saat ini tidak dapat diatasi. Jutaan meter kubik material keluar dari perut bumi. Hal ini berarti sedang terjadi kekosongan dalam perut bumi dan dikhwatirkan akan ada dampak lain selain kerugian material berupa harta benda maupun tanah hak milik warga tidak terpakai lagi.

Hal itu terjadi akibat perbuatan segelintir orang tetapi dirasakan secara bersama-sama oleh masyrakat dan pemerintah. Itulah tragedi bersama. Wilayah Kelurahan Kuanino dan Nunleu merupakan daerah pertokoan dan jika saja setiap pemilik toko relah menanam 1 pohon setinggi satu setengah meter, usia 2 tahun berdiameter 5 cm, 50 persen berpotensi hidup, tidak perlu diperhitungkan sebagi pengeluaran yang merugikan tetapi lebih diperhitungkan sebagai bentuk konpensasi dunia usaha terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutannya.

Jika semangat itu menular menembus kegersangan hati, kelak merubah gersangnya Kota Kupang menjadi satu-satunya kota sedang di Nusa Tenggara Timur yang memiliki lingkungan yang asri dan berseri dambaan semua orang. Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada kabinet bersatu, Rachmad Witular, pada kuliah umum di aula Undana Kupang, mengatakan bahwa bila semua orang menggunakan kemerdekaannya dan kesempatan yang ada untuk menggunakan dan memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas secara berlebihan, maka akan terjadi apa yang disebut "tragedi bersama" (the tragedy of the commons).

Sumber daya alam yang kita maksud antara lain pemanfaatan ruang secara bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau di Kota Kupang. Jika disimak secara baik, Perda tersebut mengabaikan penghijauan di daerah perdagangan sebagaimana kita temukan pada pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 8 tidak mengatur tentang kriteria vegetasi untuk kawasan perdagangan, sementara kita sangat membutuhkan pohon yang cukup di daerah perdagangan karena terjadi penumpukan arus kendaraan dan orang yang beraktifitas membutuhkan banyak suplai oksigen (O2) sebanyak-banyaknya untuk kesehatan.

Alternatif pilihan untuk mengurangi suhu udara yang menyengat adalah dengan cara menghijaukan wilayah perdagangan dan semua sudut kota dalam wilayah Kota Kupang.
Jika semangat itu menular, setiap individu memandang lingkungan sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mengambil bagian dalam pengelolaan secara baik dan bertanggung jawab maka kita akan terhindar dari apa yang disebut sebagai tragedi bersama? (the tragedy of the Commons).

Yang dimaksud dengan tragedy bersama dalam konteks lingkungan hidup merupakan sebab akibat yang terjadi karena semua aktifitas manusia yang dilakukan tidak memperhitungkan daya tampung dan daya dukung lingkungan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,ketika lingkungan dieksploitasi secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab maka pada suatu ketika bumi atau lingkungan akan sampailah pada titik jenuh, pada titik jenuh itulah alam tidak lagi memberi toleransi kepada manusia sebagi pelaku perusakan dan pelaku Pencemaran lingkungan.

Kita tentu tidak inginkan terjadinya musibah tragedy bersama itu, tanpa diminta, tanpa diketahui tragedi itu muncul kemudian dengan begitu gampang kita memfonis bahwa peristiwa itu adalah sebuah takdir, atau adalah sebuah cobaan dari Tuhan pencipta alam semesta, dengan begitu menjadi bahan diskusi yang tidak habis-habisnya dibicarakan oleh banyak orang, kemudian muncullah berbagai ragam tanggapan dalam masyarakat apa sesungguhnya yang sedang terjadi.

Pemanasan Global bukan sekedar Isu, tetapi Semakin Nyata

Pemanasan global (global warming) saat ini sedang mengancam kehidupan makluk hidup di planet bumi dan gejala alam itu saat ini sudah terjadi dimana-mana membuat orang semakin cemas. Kecemasan hendaknya tidak perlu menjadi momok yang berkepanjagan tetapi perlu ada upaya mencari solusi untuk paling tidak meminimalisir hal yang paling menakutkan itu.

Agar tidak terjadi salah tafsir seolah-olah kegersangan di wilayah pertokoan Kuanino-Nunleu adalah penyebab terjadinya kenaikan suhu rata-rata melebihi ambang batas dan mengakibatkan penurunan kwalitas lingkungan hidup atau dengan kata lain jika wilayah tersebut berubah menjadi hijau dan sejuk dengan serta merta menghilangkan isu pemanasan global, tetapi jika semangat menghijaukan Kota Kupang juga dilakukan diwilayah pertokoan Kuanino adalah sesuatu yang memiliki nilai positif baik dari segi estetika lingkungan maupun dari sisi ekonomi juga sangat menunjang karena pelanggan merasa nyaman berbelanja di daerah yang sejuk dan menyenangkan bahkan wisatawan asing maupun domestik juga betah berlama-lama tinggal dikota Kupang berarti dunia parawisata juga mendapat keuntungan begitu juga para pelaku usaha lainnya ikut merasakan manfaat dari adanya wisatawan asing maupun domestik yang ada di Kota Kupang. S e m o g a.

Sumber: http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=39998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar