Rabu, 13 Oktober 2010

Dicopot, Rudy Gugat Gubernur

Rabu (13/10) hari ini, karier politik Rudyanto Tonubessy di DPRD Kota Kupang berakhir. Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal, pergantian aantar waktu (PAW).
Dalam paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Rudy Tonubessy resmi digantikan oleh Semus Baitanu, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Alak-Maulafa.
Untuk diketahui, positifnya proses PAW terhadap Rudy ini, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTT, Frans Lebu Raya berdasarkan usulan PAW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, belum lama ini.

Usulan PAW oleh KPU itu mengacu pada usulan sebelumnya yang berasal dari partai asal Rudy, yakni Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang diperkuat lagi oleh dukungan (rekomendasi) politik dari DPRD Kota Kupang. Dalam undangan yang diperoleh Timor Express, kemarin, yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang, kemarin, menyebutkan bahwa sidang paripurna istimewa ini berlangsung Rabu (13/10) di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Kupang, pukul 09.00 Wita.

Masih dalam undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, disebutkan bahwa ada sejumlah momen yang menandai proses 'pencopotan' Rudy, yakni pembacaan keputusan Gubernur NTT tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2009-2014 oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang. Agenda berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2009-2014 yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Kupang.

Untuk diketahui, proses PAW terhadap Rudy Tonubessy, adalah sebuah proses yang cukup panjang, dan berlatar pada berbagai kasus. Yang terbesar, adalah diadukannya sebuah kasus oleh isteri Rudy Tonubessy ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, belum lama ini, sehingga BK yang dinahkodai oleh Zeyto Ratuarat, langsung menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, antara lain sang isteri dan pihak-pihak lain.

Lalu bagaimana tanggapan Rudy Tonubessy? Kuasa hukumnya, Lexi Tungga, kepada Timor Express, malam tadi ketika dikonfirmasi melalui saluran telfon selulernya, menegaskan mereka memandang proses PAW hari ini, adalah kewenangan pemerintah. Dan, mereka menghargainya. Namun tidak sampai di situ, melainkan pada hari imi juga mereka akan mendaftarkan gugatan mereka kepada gubernur ke PN Kupang.

"Terkait PAW, SK PAW Rudy Tonubessy itu berdasarkan rekomendasui BK DPRD Kota Kupang yang sekarang sedang digugat di Pengadilan Negeri Kupang. Karena itu secara aturan, saya kira publik paham, bahwa setiap sengketa yang sedang dalam proses di Pengadilan, Gubernur tidak diperkenankan menerbitkan SK (PAW). Ini diduga ada permainan sehingga, gubernur melakukan penandatanganan terhadap SK itu,"tegas Lexi menambahkan, "Karena itu, besok kita daftarkan praperadilan Gubernur karena SK itu tidak berdasarkan hukum.

Proses rekomendasi itu sedang kita gugat, namun secara sepihak gubernur berdasarkan telaahan Biro Tata Pem, menerbitkan SK. Secara de fakto, kita tidak bisa lawan, namun secara hukum, kita bisa."

Ada poin yang meyakinkan mereka, bahwa SK Rudy akan dikembalikan ke semula, karena eksepsi mengenai kompetensi absolut kuasa hukum para tergugat (John Rihi, Lorens Mega Man dan Marthen Besi), itu kemarin sudah ditolak oleh PN Kupang. "Dalam ekspeksi mereka, itu bukan kewenangan PN, namun kewenangan PTUN.

Namun berdasarkan referensi, itu memungkinkan, yakni kewenangan PN untuk memeriksa perkara tersebut (kasus yang diadukan kelompok Rudy). BK DPRD bukan masuk dalam masuk dalam kompetensi eksekutif."

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=41185

Tidak ada komentar:

Posting Komentar