Senin, 18 Oktober 2010

Warga Timor Leste Masuk DPT

Komitmen Panwaslukada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengawal proses Pemilukada 2010 bukan sekedar isapan jempol. Senin (18/10) kemarin, Panwaslukada TTU kembali menemukan dugaan pelanggaran dimana dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Kedua warga Timor Leste itu adalah Louisia Kolo dengan paspor C0026897 dan Elisabeth Sasi paspor C0026896. Louisia Kolo adalah warga Cutete kelahiran 07 Juli 1984 dan Elisabeth Sasi warga Oecusi kelahiran 19 Nopember 1984.

"Hasil klarifikasi kepada dua WAN itu tadi siang, mereka memang tidak menggunakan hak pilih tapi sayangnya mereka terdaftar di DPT," ungkap ketua Panwaslukada TTU, Victor Emanuel Manbait, Senin (18/10) kemarin.

Dua WNA dalam DPT Pemilukada TTU ini jelas Victor baru terungkap setelah sejumlah tim sukses pasangan Gabriel-Simon melaporkan ke Panwaslukada Minggu (17/10) malam lalu. "Untung tadi malam (Minggu malam Red) ada laporan dari tim sukses pasangan Gabriel-Simon sehingga kasus ini bisa kita temukan," ujarnya.

Ia berjanji akan merekomendasi kasus ini ke KPU TTU sebagai lembaga berwewenang sesuai aturan untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Ini termasuk pelanggaran administratif yang perlu kami rekomendasikan ke KPU," ucapnya.

Selain itu kata dia, hasil klarifikasi atas laporan dari saksi pasangan Funan-Suni soal anak dibawah umur yang ikut mencoblos ternyata tidak terbukti. "Baik kedua orangtua anak yang bersangkutan maupun saksi paket Funan-Suni sendiri mengatakan anak tersebut tersebut tidak menggunakan hak pilih," katanya.

Terpisah, juru bicara KPU TTU, Dolfianus Kolo yang dilaporkan Ketua DPRD TTU, Robertus Vinsensius Nailiu atas perbuatan tidak menyenangkan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Waktu itu ada pak ketua KPU dan tiga orang anggota KPU lainnya. Saya tidak melakukan hal seperti yang dilaporkan kok," kata Dolfianus Kolo. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Dolfianus mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan Sabtu (16/10) lalu.

Ia menambahkan kebenaran atas kasus yang dituduhkan kepadanya akan terbukti dalam sidang di pengadilan nanti. "Di republik ini tidak ada yang kebal hukum. Jadi kalau memang terbukti saya bersalah jelas harus jalani hukum penjara sesuai putusan hakim," kata Dolfianus enteng.

Selain itu mengenai perolehan suara kelima pasangan, Dolfianus tetap menolak mengumumkan hasil perolehan suara sementara ke publik. Alasannya kesibukan lembaganya semakin tinggi sehingga tidak punya waktu untuk mengumumkan data total perolehan masing-masing pasangan. "Kalau publik ingin tahu, tunggu saja hasil rapat pleno perhitungan suara tingkat KPU," ujarnya.

Sementara aksi protes massa pendukung paket Funan-Suni hingga kemarin sore masih terus berlanjut. Senin (18/10) kemarin, massa pendukung pasangan Funan-Suni menggelar demo di gedung DPRD TTU. Aksi ini berlangsung setelah misa pentahbisan sembilan diakon menjadi imam baru oleh Uskup

Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr, di gereja Sta. Theresia Kefamenanu. Pantauan koran ini massa tidak berhasil menemui salah satu anggota DPRD pun. Meski demikian kehadiran massa pendukung paket Funan-Suni dikawal ketat oleh empat pleton polisi gabungan asal Polres TTU, Polres Belu, Polres TTU dan Brimobda NTT. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib namun berjanji akan kembali menggelar demo dengan jumlah yang lebih besar.

http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=41239

Tidak ada komentar:

Posting Komentar