Para kelompok penenun di 21 kabupaten/kota di NTT sudah banyak yang mengantongi hak paten. Para penenun ini mematenkan karyanya dalam kelompok-kelompok karena persyaratan itu lebih mudah daripada hak paten secara personal.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTT, Lusia Adinda Lebu Raya mengatakan hal ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2011). Menurutnya, jika hak paten diurus secara orang perorang, maka orang tersebut harus mengerti betul mengenai sejarah dan arti dari motif tersebut.
“Dengan dibimbing oleh Dekranasda di kabupaten/kota, beberapa di antaranya telah mengantongi hak paten. Bagi yang belum memiliki, saat ini sedang dalam proses pembuatan. Lebih mudah jika pengurusan hak paten dikerjakan dalam kelompok, karena ciri khas yang ada dalam kelompok itulah yang dipatenkan. Sedangkan jika secara individu, orang tersebut harus mengerti kapan pertama kali kain tersebut muncul, arti dari motif, makna dari pemakaian warna, dan sebagainya,” jelas Lusia.
Sejak pertama munculnya motif NTT dalam kain pabrik sekitar dua tahun lalu, kata Adinda Lebu Raya, dirinya telah menghimbau semua komponen masyarakat untuk terus menggunakan kain asli tenunan perajin NTT. Bahkan pihaknya telah membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Hukum dan HAM di masa kepemimpinan Patrialis Akbar untuk dapat membantu pembuatan hak paten tenun ikat NTT.
“Saya sangat menyayangkan jika kita sebagai orang NTT, tidak bangga dengan tenun ikat asli daerah kita. Saya heran jika mereka memilih mengenakan pakaian dari pabrik. Meski mereka bilang kainnya lebih ringan dan murah, tapi mereka tidak pernah melihat sendiri bagaimana susahnya para perajin kita,” keluhnya.
Sebagai bentuk proteksi tenun NTT, dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perdagangan kain motif buatan pabrik ke NTT. Namun, dengan MoU yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta bimbingan Dekranasda kepada para kelompok tenun ikat yang kontinyu, dirinya berharap tidak ada lagi karya penenun NTT yang “dicuri” oleh orang lain.
http://kupang.tribunnews.com/read/artikel/71934/ekbis/penenun-ntt-kantongi-hak-paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar