Sejumlah warga Biboki yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Biboki Anleu, Rabu (26/10) pagi menggelar demo menolak keberadaan Raymundus Sau Fernandes-Aloysius Kobes (Dubes) sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU hasil Pemilukada 2010 yang sudah ... disahkan Mendagri sejak Desember 2010 lalu. Demo warga Biboki yang berlangsung bertepatan dengan pelantikan Kepala Desa Nonotbatan Kecamatan Biboki Anleu ini sebagai wujud dukungan warga Biboki atas rekomendasi DPRD TTU pada tanggal 5 September lalu yang salah satu point rekomendasinya adalah menonaktifkan Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes sebagai bupati dan wakil bupati.
"DPRD TTU sejak 5 September lalu sudah non aktifkan Mundus Fernandes dan Alo Kobes dari jabatan sabagai Bupati-Wakil Bupati TTU. Kenapa mereka dua masih terus berkuasa di TTU," kata Koordinator Forum Peduli Masyarakat Biboki Anleu, Yoakim Ulu didampingi Sekretaris Rofinus Uskenat usai menggelar demo di Biboki Anleu kemarin.
Menurut Ulu Besin-- sapaan akrab-- Koordinator Forum Peduli Masyarakat Biboki Anleu, sebagai penguasa di wilayah Kabupaten TTU, Dubes seharus menunjukan teladan dalam berbagai aspek kepada masyarakat TTU.
Rekomendasi sidang paripurna DPRD TTU sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif tingkat Kabupaten TTU seharusnya mendapat tempat terhormat di mata Dubes dalam menegakan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat TTU.
"Masak DPRD TTU sudah nonaktifkan mereka tapi tidak laksanakan rekomendasi sesuai aturan. Malah balik ancam DPRD TTU untuk tidak bayar gaji mereka kalau tidak ikut sidang. Lebih parah lagi, mereka (Dubes Red) masih buat keputusan-keputusan termasuk SK pelantikan Kepala Desa Nonotbatan hari ini yang tentunya meresahkan masyarakat TTU. Ini logika berpikirnya sudah tidak benar," ujar Yoakim Ulu.
Rekomendasi DPRD TTU menonaktifkan Dubes dari kursi kepemimpinan Pemkab TTU periode 2010-2015 hasil Pemilukada TTU 11 Oktober 2010 lalu menurut Ulu Besin, sangat mendasar dan mempunyai kekuatan hukum yang harus di hormati dan dihargai publik TTU sebagai bentuk ketaatan kepada supremasi hukum.
Selain putusan MA RI nomor 119.K/TUN/2011 tentang kasasi sengketa tata usaha negara Pemilukada TTU yang dimenangkan paket ESA melawan KPU TTU dan Tatib DPRD TTU, juga proses penetapan SK pelantikan paket Dubes selaku Bupati dan Wakil Bupati TTU lima tahun ke depan berawal dari usulan DPRD TTU ke Mendagri melalui Gubernur NTT.
"Rekomendasi DPRD TTU sangat kuat sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Kenapa rekomendasi DPRD seolah-olah diabaikan begitu saja oleh DUbes. Ini yang perlu mendapat reaksi dari masyarakat TTU yang cinta akan kebenaran dan Keadilan," katanya.
Forum Peduli Masyarakat Biboki Anleu kata dia, akan tetap berjuang untuk mendukung rekomendasi sidang paripurna DPRD TTU guna menjamin rasa keadilan masyarakat TTU di mata hukum. Dia menilai wibawah penegakan hukum akan tercoreng bagi masyarakat umum khususnya masyarakat TTU jika putusan MA atas sengketa Pemilukada TTU dan rekomendasi sidang paripurna DPRD TTU tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
"Katanya di mata hukum tidak ada yang istimewa, koq kenapa putusan lembaga pengadilan tertinggi dan produk hukum DPRD TTU berupa rekomendasi sidang paripurna tidak berlaku. Kalau kami orang kecil yang tidak punya uang dan kuasa dipaksa untuk menjalankan aturan hukum, masak hukum tidak berlaku untuk para pejabat," protesnya.
http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=43948
Tidak ada komentar:
Posting Komentar