Senin, 28 November 2011

Jonathan Banunaek Dicecar 20 Pertanyaan

Proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana rutin tahun 2008 pada Dinas Budpar Kabupaten TTS terus berlanjut.
Hingga Selasa (22/11) kemarin, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri SoE. Kemarin, giliran mantan Kadis Budpar TTS tahun 2008, Jonathan Banunaek yang diperiksa.

Sebagai mantan kadis pada bulan November hingga Desember 2008, Jonathan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Jonathan diperiksa Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri SoE, Anton Londa sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Sebanyak 20 pertanyaan diberikan kepada Jonathan terkait penggunaan dana rutin baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung yang secara keseluruhan berjumlah lebih dari Rp 3 miliar.

Kepada wartawan usai diperiksa, Jonathan mengatakan, pemeriksaan dirinya seputar penggunaan dana rutin tersebut. Namun menurut dia, dirinya telah menggunakan dana secara prosedural.

Terkait data penggunaan atau realisasinya, Jonathan meminta agar dikonfirmasi kepada bendaranya saat itu yakni, Trodinia Kabu. Selain itu, Jonathan juga enggan berkomentar banyak soal pertanggungjawaban atas beberapa item pekerjaan. Pasalnya, sebelum pekerjaan selesai, dirinya telah dinonjobkan dari jabatan kadis.

"Saya bekerja sesuai dengan prosedur. Memang saat kepemimpinan saya, ada beberapa kegiatan. Namun pelaksanaannya pada awal tahun 2009 dan selesainya saya sudah tidak menjabat lagi.

Karena saya dipecat April 2009 di saat itu pekerjaan-pekerjaan itu masih sementara berjalan. Sehingga memang saya tidak memberikan pertanggungjawaban. Namun secara rinci nanti ditanyakan ke bendahara karena setiap pengeluaran atau pencairan dana, saya yang menyetujui dan secara administrasi bendahara yang tahu," terangnya.

Ditanya terkait penggunaan dana untuk pembelian sebidang tanah di Fatumnasi, Jonathan mengakui adanya pos pengeluaran tersebut. Walau belum merinci jumlah dana yang digunakan. Dia menjelaskan, program tersebut termasuk dalam program tahun berjalan, sehingga dilaksanakan pada saat kepemimpinannya.

"Itu sudah ada memang dari sebelum saya ada. Saya yang melaksanakan. Tapi jumlahnya saya sudah lupa jadi nanti tanyakan di bendahara saja. Apakah sudah realisasi atau belum, namun secara prosedur memang sudah saya perintahkan untuk direalisasi," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Anton Londa yang dikonfirmasi menjelaskan, Jonathan merupakan saksi ke delapan yang diperiksa. Namun masih terdapat dua saksi lagi yang akan diperiksa yakniTrodinia Kabu dan Wasti Naklui sebagai mantan bendahara barang. Menurut Anton, Jonathan masih diperiksa sebagai saksi dan yang bersangkutan diperiksa seputar tupoksinya sebagai kadis saat itu.

Terkait calon tersangkan dalam kasus tersebut, Anton belum memastikan. Pasalnya, kasus tersebut ditangani secara tim. Sehingga keterangan saksi akan dirampungkan untuk kemudian menentukan tersangka.

"Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan saksi. Setelah itu, kita rapat dan menggabungkan hasil pemeriksaan kemudian baru kita dapat siapa yang harus bertanggung jawab. Itu bisa dalam waktu dekat," beber Anton.


http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=44129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar